Polsek Besuki Berhasil Menangkap Residivis Kasus Penipuan Dan Penggelapan Asal Banyuwangi

Doc.Photo Tersangka Dengan Barang Bukti Sepeda Motor Sonic dan Vario

Situbondo, detik1.com – Jajaran Kepolisan Sektor (Polsek) Besuki mengamankan tersangka penipuan/penggelapan atas nama Moh.Azis Alias Andik Alias Bolang asal Dusun Gunung Remuk, Desa Ketapang, Kecamatan Kaliporo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Senin 13 Maret 2023, Sekira pukul 09 WIB.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari Mohammad Afini Maulana dengan alamat Kampung Melayu RT 04/02, Desa Kraksaan Wetan, Kecamatan Kraksaan, Probolinggo, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/11/II/2023/SPKT/Polsek Besuki/Polres Situbondo/Polda Jawa Timur, Tanggal 09 Februari 2023.

Adapun Kronologis kejadiannya berawal saat yang bersangkutan ( Tersangka) pada hari Minggu 5 Februari 2023 sekira pukul 06.00 WIB datang ke rumah korban untuk bertamu.

Kemudian setalah itu tersangka meminjam sepeda motor Honda Sonic milik korban dengan alasan membeli gula, namun bukannya membeli gula tersangka malah membawa kabur sepeda motor tersebut ke Situbondo. namun apes, pada saat sampai di daerah Besuki, ban sepeda motor Sonic yang dikendarai tersangka bocor, sehingga tersangka berhenti di toko “Planet Ban” untuk menggantinya.

Doc.Photo Tersangka Bersama Dengan Barang Bukti Sepeda Motor CRF

Namun saat mengganti ban motornya tersebut, tersangka melihat sepeda motor Honda CRF, sehingga muncul niat tersangka untuk menukar sepeda motor Sonic dengan sepeda motor CRF milik korban dengan alasan ingin mengambil ATM, selanjutnya korban memberikan kunci sepeda motor CRF tersebur kepada tersangka, kemudian oleh tersangka di bawanya kabur ke Jember.

Kapolsek Besuki AKP Achmad Sulaiman Saat di konfirmasi awak media DetikOne membenarkan kejadian tersebut, menurutnya, Pada saat itu Polsek Besuki menerima laporan dari korban.

“Saat menerima laporan tersebut Polsek Besuki langsung melakukan Lidik, dan Alhamdulillah pada hari Minggu Tanggal 12 Maret 2023 pelaku berhasil di tangkap,” tutur Sulaiman.

Lebih lanjut Sulaiman juga mengatakan, bahwa yang bersangkutan merupakan residivis dan pernah di hukum di Lapas Banyuwangi dan Lumajang.

“Pelaku adalah Residivis dan juga DPO Polsek Rogojampi mas, hal tersebut berdasarkan surat DPO Nomor : DPO/08/XII/2022/Reskrim, Tanggal 12 Desember 2022 dalam perkara 365 KUHP,” pungkas Perwira Tiga Balok di Pundaknya ini.

“Selain TKP di Besuki, ia juga merupakan pelaku pencurian, penipuan dan Penggelapan di 13 TKP di Banyuwangi, 2 TKP di Jember, 1 TKP di Lumajang, 1 TKP di Pasuruan dan 1 TKP di Probolinggo,'” tutupnya.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan polisi yakni, Satu Unit Sepeda Motor Sonic, Satu Unit Sepeda Motor CRF serta Satu Unit Sepeda Motor Vario.

(Ben/Red)

error: