Polsek Besuki Berhasil Mengamankan Pemilik Warung Yang Menjual Minuman Keras

Doc.Photo Petugas Kepolisian Polsek Besuki Saat Bersama Pemilik Warung Yang Menjual Miras

Situbondo, detik1.com – Demi mencegah dan mengurangi terjadinya tindak pidana di wilayah hukumnya, jajaran Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Besuki Polres Situbondo melakukan Giat Operasi Kepolisian pada hari Selasa, 24 Januari 2023 Sekira pukul 15.30 WIB dengan sasaran peredaran miras/alkohol.

Dalam Giat Operasi tersebut Polisi berhasil mengamankan pemilik Warung bernama Abd.Prasetia (25) tahun asal Dusun Tetukangan Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Situbondo, Jawa Timur, sekaligus mengamankan barang bukti 51 Botol Alkohol 70 persen ukuran 300ml.

Selanjutnya petugas membawa yang bersangkutan ke Polsek untuk dimintai keterangannya dan untuk proses lebih lanjut.

Doc.Photo Barang Bukti Alkohol 70 Persen Yang Diamankan Petugas Polsek Besuki

Dalam keterangannya Kapolsek Besuki, AKP Acmad Sulaiman Mengatakan, bahwa Kegiatan operasi ini di lakukan tujuannya adalah untuk menekan tindak pidana yang muncul akibat penyalahgunaan Alkohol 70 persen.

“Kami gencar lakukan giat operasi miras ini adalah untuk mencegah tindak pidana kriminal yang ada di wilayah hukum kami yang disebabkan akibat pengaruh minuman keras,” tutupnya.

(Ben/Red)

Baca Juga:
Baleho himbauan Netralitas Penyelenggara Bermunculan di Kecamatan Gayam
error: