Sumenep, detik1.com – Kepulauan Raas merupakan salah satu Pulau yang selama ini di kenal aman dari hal-hal berupa tindak pidana pencurian, baik pencurian barang ataupun pencurian Hewan. namun entah kenapa Minggu-minggu ini justru ada segelintir pelaku pencurian yang meresahkan masyarakat. Beruntung Polsek Raas Sigap dalam bertindak, sehingga pelaku berhasil di tangkap.
Saat di konfirmasi awak media DetikOne via telepon seluler Minggu 23 Oktober 2022 terkait adanya tindak pidana pencurian di wilayahnya, Kapolsek Raas Iptu Edy Hariyanto, S.H. melalui Kanit Reskrimnya Aipda Rizal Afandi mengatakan, bahwa peristiwa pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 09 Oktober 2022 sekira pukul 04.30 WIB.
“Iya benar mas, itu kejadiaannya berawal pada hari Minggu tanggal 09 Oktober 2022 sekira Pukul 03.00 WIB dini hari, Warni melihat lampu rumah bagian belakang milik Hj Mutamminah (Korban) dalam keadaan mati, dan rumah tersebut dalam keadaan kosong karena di tinggal pemilikmya ke Jawa untuk menghadiri acara maulid nabi Muhammad SAW di Pondok Sumber Bunga Sletreng, Situbondo” tutur Kanitreskrim.
Lebih lanjut Kanit Reskrim Polsek Raas menjelaskan, bahwa sekitar pukul 04.30 WIB Putri dari saudara warni yang bernama Asrawiya datang ke rumah Ahmad Subairi dan memberitahukan bahwa pintu rumah bagian belakang bukdenya (Hj Mutamminah) ada yang masuk atau ada yang mencuri, kemudian pelapor Ahmad Subairi mendatangi rumah korban dan melihat kedalam rumah (Hj.Mutammina) bersama dengan warga sekitar yang yang mana di dalam rumah tersebut sudah dalam keadaan berantakan.

“Melihat kondisi rumah yang berantakan, pelapor Ahmad Subairi kemudian menghubungi korban (Hj. Mutammina) melalui telepon dan menceritakan kalau rumahnya di masuin pencuri,” tandasnya.
Kepada Ahmad Subairi Korban mengatakan bahwasanya di dalam lemari tersimpan uang sebesar Rp.43 Juta, 3 Cincin emas model lingkar yang di beli di Mekkah, 1 buah cincin emas model Belarutan 14 gram dan 1 gelang emas 20 gram.
” Dari kejadian tersebut korban di perkirakan mengalami total kerugian sekitar Rp.100 juta,” ujar Kanitreskrim.
Adapun tempat kejadian perkara adalah rumah milik Hj. mutammina, Asal Dusun Barat Embung II, Desa Brakas, Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep.

Dan berdasarkan laporan korban Polsek Raas berhasil mengamankan 2 orang tersangka, yaitu Nursaleh alias Ubay (36) tahun asal Desa Brakas, Kecamatan Raas dan Arya Fadly alias Wowok (16) tahun asal Desa Brakas Kecamatan Raas, keduanya di tangkap di tempat yang berbeda
“Nursaleh alias Ubay kami tangkap pada hari Jumat 21 Oktober 2022 sekitar pukul 14.00 WIB di rumahnya, sedangkan Arya Fadly alias Wowok kami amankan pada hari Jumat 21 Oktober 2022 sekitar pukul 12.00 WIB di Sumenep,” jelasnya.
Dari kedua tersangka kami mengamankan barang bukti berupa ; uang tunai sebesar Rp.14 juta rupiah, 1 buah gelang emas polos, satu buah emas cincin ulir dan satu buah cincin emas polos ( dari tersangka Nursaleh) sementara dari tersangka Arya Fadly petugas berhasil mengamankan uang tunai Rp.600 ribu rupiah, 2 buah perhiasan emas bentuk spiral dan 2 buah perhiasan anting emas.
*Selanjutnya Kedua tersangka telah kami kirim ke Mapolres Sumenep pada hari Sabtu 22 Oktober 2022,” tutupnya.
(Sanhaji)