Sumenep, detik1.co.id // Hubungan asmara remaja berakhir tragis. Niat meraih cinta berujung pada ancaman pidana bagi pelaku dan trauma psikis bagi korban. Harapan akan kebahagiaan justru berubah menjadi petaka.
Peristiwa naas ini dialami oleh Adn, remaja perempuan berusia 16 tahun asal Dusun Guru, Desa Poteran, Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep, Madura. Ia menjadi korban dari hubungan asmara yang kebablasan.
Saat dikonfirmasi pada Selasa, 14 April 2025 di kediamannya, Adn menceritakan kronologi kejadian kepada awak media, didampingi oleh kedua orang tua angkatnya.
Kejadian bermula pada Kamis, 3 April 2025. Korban mendapat pesan dari temannya, Uwt, yang mengajaknya bertemu dan jalan-jalan. Tak lama kemudian, Uwt datang menjemput dan mereka berangkat bersama. Di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan PLTD Raas, Uwt berhenti dan meminta korban untuk berganti boncengan dengan RD, pelaku, karena Uwt ingin membonceng pacarnya.
Mereka kemudian melanjutkan perjalanan ke Pantai Angker, Desa Ketupat, lalu berbalik arah menuju Desa Brakas. Dalam perjalanan pulang, mereka berhenti di Jalan Timur kantor KUA Raas untuk menunggu jemputan Uwt. Namun hingga pukul 19.00 WIB, jemputan tak kunjung datang.
RD kemudian memaksa untuk mengantar korban pulang. Namun di tengah perjalanan, RD membelokkan sepeda motornya ke jalan setapak yang sepi di Timur Mapolsek Raas. Ketika korban mempertanyakan arah tersebut, RD tetap melaju dan berhenti di area semak-semak. Di sana, RD mulai melakukan tindakan tidak senonoh yang ditolak oleh korban. Karena penolakan itu, RD marah, mencekik leher korban, dan memukulnya. Akibat kekerasan tersebut, dua gigi korban copot dan ia sempat tak sadarkan diri.
Saat sadar, korban mendapati dirinya dalam kondisi tanpa busana. Ia berteriak meminta pertolongan namun suasana sepi dan gelap. Korban akhirnya berjalan menuju jalan besar dan ditolong oleh warga yang kemudian mengantarkannya pulang.
Korban baru mengungkapkan kejadian tersebut keesokan harinya. Mendengar pengakuan tersebut, orang tua angkat korban bersama Kepala Dusun Guru, Tolak, langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Raas pada Jumat, 4 April 2025 pukul 09.00 WIB.
Masyarakat dan pihak keluarga korban meminta agar pelaku segera diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku sebagai efek jera, serta agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Khawatir pelaku melarikan diri, warga bersama perangkat desa mendatangi Mapolsek Raas pada Rabu, 12 April 2025 dan meminta agar pelaku segera diamankan. Kanit Reskrim Polsek Raas, Bripka Insan Taqwim, langsung merespons permintaan tersebut dan bersama timnya menangkap RD di rumahnya, lalu membawanya ke Mapolsek Raas guna menghindari aksi main hakim sendiri dari warga.
Tak hanya itu, pada Sabtu, 13 April 2025, pelaku langsung dikawal oleh Kanit Reskrim Bripka Insan Taqwim untuk diserahkan ke Mapolres Sumenep.
Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menyampaikan bahwa pelaku telah dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sumenep dan proses hukum terhadapnya sedang berjalan.” Ya benar pelaku sudah dilimpahkan ke Polres Sumenep, dan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” Pungkas Widiarti.