Sumenep, detik1.co.id // Kepolisian Sektor (Polsek) Saronggi, Polres Sumenep, berhasil menangkap seorang warga Desa Saronggi berinisial DA (41) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu di pinggir jalan raya Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep. Penangkapan terjadi pada Jumat, 10 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.
DA, yang diketahui bekerja sebagai wiraswasta, merupakan warga Desa Saronggi. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,59 gram, satu bungkus rokok merek Dji Sam Soe warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp10.000.
Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.,SH., menyampaikan bahwa Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar lokasi kejadian. “Berdasarkan laporan tersebut, petugas Polsek Saronggi melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mendapati seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan yang sedang mengendarai sepeda motor,” ungkap Perwira Tiga Balok di Pundaknya ini.

Lebih lanjut Widiarto mengatakan bawah setelah dihentikan dan diperiksa, pelaku terbukti membawa narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam sakunya.”Hasil interogasi awal mengungkap bahwa DA memperoleh barang haram tersebut dari seseorang di Kecamatan Ganding yang hingga kini identitasnya belum diketahui,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Saronggi untuk penyelidikan lebih lanjut.