Situbondo, detik1.co id // Persatuan Penambang Legal Situbondo (PPLS) menegaskan bahwa material yang digunakan untuk pembangunan Gedung Olahraga (GOR) di Bataan, Panarukan, berasal dari tambang yang legal.
Ketua PPLS, Heru Setiawan, memastikan bahwa tambang yang memasok material tersebut sudah memiliki izin lengkap.
“Material untuk pembangunan GOR ini berasal dari tambang yang sudah memiliki izin lengkap, termasuk Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP). Jadi, tidak perlu dipersoalkan lagi,” katanya saat dihubungi Pojok Kiri melalui telepon seluler, Rabu (14/8/2024).
Wawan, sapaan akrab Heru, juga menyatakan bahwa dengan adanya tambang berizin yang memasok material ke proyek-proyek di Kota Santri, tidak seharusnya ada perdebatan, apalagi sampai diintervensi. Menurutnya, hal itu bisa menghambat proses pembangunan di Kabupaten Situbondo dan juga berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Tambang ini adalah pelaku usaha yang kontribusinya jelas untuk PAD Kabupaten Situbondo,” jelasnya.
Rudi Hartono, Humas Lembaga Pemberdayaan Publik (LPP) Situbondo, juga menyayangkan adanya pihak-pihak yang masih mempermasalahkan pembangunan GOR yang dibangun di atas lahan seluas 1,2 hektare tersebut. Bahkan, ia mendengar bahwa ada anggota DPRD Situbondo yang turut menyoroti dan mempertanyakan pembangunan GOR tersebut dengan alasan dugaan penggunaan material tambang ilegal.
“Apa yang dipermasalahkan dari material GOR ini? Tentu saja pihak kontraktor telah memilih material yang sesuai dan sudah dikenakan pajak yang masuk ke PAD. Jangan sampai pembangunan GOR ini dibawa ke ranah politik, karena pembangunan ini menggunakan dana dari APBD,” ujar Rudi.
Rudi juga mengungkapkan bahwa ia mendengar adanya pemanggilan terhadap kontraktor dan pihak terkait pembangunan GOR oleh Komisi III DPRD Situbondo, namun ia tidak mengetahui apakah pemanggilan tersebut bersifat resmi atau hanya individu.”Kami tidak tahu apakah pemanggilan tersebut sudah melalui surat resmi dari komisi atau hanya bersifat individu,” ujar Rudi.
Sementara itu, Rudi menegaskan bahwa pembangunan GOR di Bataan Panarukan mendapat respon dan dukungan penuh dari masyarakat, termasuk dari LPP dan PPLS Situbondo.”PPLS bersama LPP mendukung penuh kegiatan pembangunan GOR Situbondo,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Tentram Karya Sentosa, Danil, menegaskan bahwa material tambang yang digunakan untuk pembangunan GOR tersebut berasal dari tambang legal.
Diketahui, proyek pembangunan GOR yang menelan anggaran hingga lebih dari Rp 30 miliar itu kini sudah mencapai 30-40 persen. Anggaran pembangunan tersebut berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Situbondo, serta Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024. Peresmian GOR itu dilakukan langsung oleh Bupati Situbondo, Karna Suswandi, pada Juni 2024.
Hingga saat ini, Komisi III DPRD Situbondo belum memberikan keterangan resmi terkait pemanggilan kontraktor dan pihak lainnya terkait pembangunan GOR di Bataan, Kilensari, Panarukan.