Bondowoso, detik1.co.id // Tepatnya pada Hari Senin 05 Juni 2023 Sat Reskrim Polres Bondowoso menggelar Pres Release di Halaman Polres Bondowoso dalam pengungkapan kasus Penipuan yang ada di wilayah Hukum Polres Bondowoso.
Diketahui ada 3 Tersangka yang berhasil dibekuk oleh anggota Sat Reskrim Polres Bondowoso, Tersangka atas nama Inisial SU (53), selanjutnya Tersangka HA (55) dan Tersangka ES (38).
Para Tersangka tersebut ada yang tertangkap kepulauan Bali dan juga di wilayah Bondowoso. Diketahui ada dua korban atas nama Siti Rohmah dengan kerugian mencapai 300 juta dan korban kedua atas nama Gunawan Wibisono dengan kerugian 500 juta. Para Tersangka meyakinkan korban dengan alasan ingin mendapatkan uang baru untuk pencalonan lurah atau kades, jadi mereka menggunakan alasan tersebut untuk mencari uang baru dengan alibi alasan seperti itu kemudian korban diiming-imingi kelebihannya.
Dalam keterangannya Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K menjelaskan, “Adapun sindikat ini sudah kita tangkap sebanyak tiga orang atas nama yang disebut diatas, tidak hanya ini saja dan kita masih melakukan pengembangan terkait kasus penipuan ini,” ungkapnya.
Menurut Orang Nomer Satu di Jajaran Mapolres Bondowoso modus yang di gunakan sindikat tersebut dengan memberikan iming-iming kepada para Korban dan korban sendiri ada yang dari luar Provisi Jawa Timur.
“Sindikat ini melakukan penipuan melalui Medsos Facebook, lalu dilanjutkan dengan WhatsApp dan para korban tergiur dengan janji para Tersangka, lalu diiming-imingi kelebihan atau imbalan. Tidak hanya itu saja, Korban sampai datang ke Bondowoso dan korban sendiri berasal dari Solo Jawa Tengah,” terang kapolres Bondowoso.
“Setelah para tersangka menentukan TKP, begitu di TKP uang langsung dibawa kabur melalui pintu belakang. Jadi sindikat ini baru kita tangkap tiga orang dan ada pelaku-pelaku utama yang akan tetap kita kejar serta kami masih melakukan penyelidikan lebih dalam lagi, ” ungkapnya.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan sekitar kurang lebih 200 juta. Dalam waktu kurun 21 Minggu sudah kita target karena memang ini menjadi atensi saya masalah penipuan satu minggu dua tersangka dapat kita amankan di Bali lalu satu tersangka lagi dapat kita dapatkan di daerah Bondowoso,”imbuhnya.
” 3 Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan, atas perbuatan para Tersangka kami jerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara, “pungkas Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K.
(Humas Polres Bondowoso/Red)