Protes Ekskusi Putusan Tanah, Pengacara Asal Situbondo Demo PN Bondowoso dengan Berjalan Kaki

Doc.Foto Supriyono Pengacara Asal Situbondo Demo di PN Bondowoso

Bondowoso, detik1.co.id //Dr. Supriyono, SH.,MH., seorang pengacara asal Situbondo, melakukan aksi demo tunggal dengan berjalan kaki dari Bundaran Nangkaan menuju Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso Kelas 1B pada Jumat pagi, 27 Desember 2024.

Aksi ini dilakukan untuk menuntut keadilan bagi kliennya, Solikin (60), terkait putusan eksekusi lahan seluas 5.220 m² dan 750 m² di Kecamatan Tamanan yang dianggap tidak sesuai harapan.

“Tolong perhatikan hak klien saya yang sudah membayar uang muka sebesar Rp 150 juta. Kami tetap kooperatif dengan eksekusi lahan asalkan uang tersebut dikembalikan,” tegas Supriyono saat diwawancarai awak media.

Supriyono menjelaskan bahwa kliennya membeli tanah tersebut pada 2016 dengan harga Rp 450 juta. Sebagai tanda jadi, Solikin membayar uang muka sebesar Rp 150 juta, sedangkan sisanya akan dibayar setelah perubahan nama sertifikat tanah.

Dalam surat perjanjian jual beli, terdapat tanda tangan Kepala Desa Tamanan saat itu, Adi Sucipto. Namun, uang muka tersebut diterima oleh Susilowati, anak pertama dari pihak penjual, B. Joyo.

“Yang bertanda tangan adalah B. Joyo sebagai penjual, tetapi uangnya diterima oleh Susilowati. Kami memiliki bukti kuitansi pembayaran dan surat perjanjian jual beli,” jelasnya.

Meskipun jual beli tersebut batal karena tanah merupakan milik bersama, Supriyono menegaskan bahwa uang muka Rp 150 juta harus dikembalikan kepada kliennya. Anehnya, keluarga penjual, termasuk anak kedua dan ketiga B. Joyo, justru menggugat ke PN Bondowoso.

“Mungkin ada masalah internal keluarga atau miskomunikasi. Namun, anehnya, B. Joyo dan Susilowati ikut menggugat, padahal mereka yang menerima uangnya,” tambahnya.

Dalam perjalanan kasus ini, pihak Solikin memenangkan gugatan di PN Bondowoso dan Pengadilan Tinggi. Namun, pada tingkat kasasi, jual beli tersebut dinyatakan batal karena tanah merupakan milik bersama.

“Walaupun batal, uang muka Rp 150 juta yang sudah dibayarkan harus dikembalikan. Ini sesuai bukti-bukti yang ada,” ujar Supriyono.

Selain itu, pihak penggugat mengajukan eksekusi untuk membongkar bangunan di atas tanah tersebut. Eksekusi dijadwalkan berlangsung pada Senin, 30 Desember 2024, meski gugatan perlawanan dari termohon masih berlangsung.

Supriyono meminta agar eksekusi ditunda hingga uang muka Rp 150 juta dikembalikan. Jika uang tersebut dikembalikan, kliennya bersedia membongkar sendiri bangunan semi permanen yang ada di lahan sengketa.

“Kami hanya berharap hak klien kami diperhatikan oleh Ketua PN Bondowoso, tidak hanya hak pemohon eksekusi. Uang Rp 150 juta harus segera dikembalikan,” tegasnya.

Sementara itu, Plh Kepala PN Bondowoso, I Gede Susila Guna Yasa, menyampaikan bahwa Ketua PN masih cuti hingga Senin, 30 Desember 2024. Aspirasi dari Supriyono akan disampaikan kepada Ketua PN saat kembali bertugas.

“Sudah kami tampung, nanti akan kami laporkan kepada Ketua PN setelah beliau kembali. Namun, keputusan sepenuhnya ada di tangan Ketua PN,” tutupnya.

error: