Situbondo, detik1.co.id // Puluhan jemaah umrah yang diberangkatkan melalui PCNU Kabupaten Situbondo dilaporkan menghadapi keterlambatan dan ketidakpastian selama perjalanan. Menyikapi hal tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri Situbondo telah melayangkan pengaduan resmi kepada Komisi IV DPRD Situbondo untuk meminta pertanggungjawaban.
Dewan Pembina LBH Mitra Santri, Abd. Rahman Saleh, menyampaikan bahwa pihaknya menerima banyak keluhan dari jemaah, baik melalui pesan singkat maupun panggilan video. Ia menjelaskan, beberapa jemaah sempat terlantar di lokasi seperti Malaysia dan Bangkok sebelum akhirnya tiba di Mekah pada 20 Januari 2025. Padahal, jadwal keberangkatan mereka tercatat sejak 9 Januari 2025.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Seharusnya perjalanan ibadah berjalan lancar tanpa hambatan. Kami meminta Komisi IV DPRD Situbondo mengusut kasus ini, termasuk pihak yang bertanggung jawab atas keterlambatan tersebut,” ujar Rahman Saleh. Senin 20 Januari 2025.
Salah satu poin yang disoroti adalah mekanisme pembayaran biaya umrah sebesar Rp26.500.000 per orang. Rahman menegaskan, sesuai aturan, pembayaran seharusnya langsung dilakukan kepada penyelenggara resmi perjalanan umrah, bukan melalui PCNU. Namun, ditemukan bukti kwitansi yang menunjukkan bahwa dana disetorkan ke PCNU, yang seharusnya hanya berfungsi sebagai fasilitator.

“Ini ada potensi pelanggaran hukum. Dana umrah tidak boleh diterima oleh PCNU, melainkan langsung ke biro perjalanan resmi,” tegasnya.
Selain itu, LBH Mitra Santri juga menyoroti masalah visa yang baru diketahui bermasalah setelah jemaah berada di luar negeri. Menurut Rahman, verifikasi visa seharusnya dilakukan sebelum keberangkatan untuk menghindari kejadian semacam ini.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, M. Faisol, M.Pd.I., mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan segera mengambil langkah untuk mengklarifikasi masalah. Faisol menyatakan akan memanggil pihak PCNU dan agen travel untuk meminta penjelasan, termasuk meninjau legalitas perusahaan travel yang terlibat.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Situbondo dan Kementerian Agama Wilayah Jawa Timur. Jika ditemukan masalah dalam legalitas formal, kami akan merekomendasikan pembekuan izin operasional,” tegas Faisol.
Menurut Faisol, ada 32 jemaah umrah yang terlantar di berbagai lokasi, termasuk Jakarta, Malaysia, Bangkok, dan Yordania. Secara keseluruhan, jumlah jemaah yang diberangkatkan oleh agen travel tersebut mencapai sekitar 200 orang.
“Kami akan segera meminta klarifikasi dari pengurus PCNU terkait jumlah pasti jemaah serta proses pemberangkatan mereka,” pungkas Faisol.
LBH Mitra Santri memastikan akan membawa kasus ini ke jalur hukum jika tidak ada langkah konkret dari DPRD Situbondo untuk menindaklanjuti laporan tersebut.