“Salah Faham Diduga Jambret” Kedua Belah Pihak Damai, Polsek Bangsalsari Suguhkan Pembinaan Hukum

Jember, detik1.com – Salah faham suatu hal yang lumrah dalam kehidupan masyarakat yang majemuk, namun salah faham yang juga terkadang akan menjadi polemik berkepanjangan dan bahkan tak jarang jadi persoalan hukum yang ketika dalam penanganannya tidak cepat dan tepat. sehingga kita sangat perlu saling waspada diri ketika kesalahpahaman itu terjadi sehingga tidak menjadi kendala hidup buat kita yang pada ahirnya sulit di selesaikan dan ahirnyasulit di selesaikan dan berahir di meja hijau.

Demikian seperti apa yang di alami seorang pemuda AS (inisial) 34 tahun asal Dusun Krajan Gambiran, Desa Curah Kalong, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa 08-06-2022 sedang mengendarai sepeda Beat nopol DK .

Dimana AS saat belanja di pasar Sokorejo Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember dan hendak pulang ke rumahnya Desa Curah Kalong, Kecamatan Bangsalsari, Jember, dalam perjalanan AS dengan tidak sengaja tersenggol seorang perempuan NA alamat curah keting desa karangsono kecamatan Bangsalsari Jember yang sedang mengendarai motor. AS langsung secara spontanitas menyampaikan mohon maaf sampai menjulurkan tangan kirinya dengan mengatakan, “mohon maaf bak”sembari terus melaju kendaraannya dengan pelan,namun dengan reflek juga NA mengeluarkan kata “jambret jambret jambret!!!”sehingga sontak banyak pandangan orang tertuju pada AS.namun AS gak merasakan dengar suara apapun sehingga AS pun terus berjalan gak sadar kalo di kejar orang.sampai di depan puskesmas Bangsalsari AS baru sadar kalo dirinya di buntutinya sehingga berhenti.tak selang langsung orang tersebut mau menghadiahkan bokem mentak pada AS namun sempat di halangi oleh warga sekitar.di duga korban NA pun datang dan tetap menuduh As menjambretnya sehingga sempat terjadi kegaduhan.sehingga kedua belah pihak di evakuasi ke kantor Polsek Bangsalsari.
Di ketahuinya bahwa handphone nya yang katanya mau di jambret gak ada pada AS tapi Masi ada di NA.artinya barang bukti tidak ada pada As dan Masi ada di tangan NA.artinya AS tidak terbukti melakukan penjambretan terhadap NA sebagaimana yang di tuduhkan NA pada AS.pungkas ibu FT yang enggan namanya di publikasikan Kamis 09-06-2022.

Doc Photo Ilustrasi Penjambretan 

Mendapati fakta yang di duga adanya kesalahfahaman dan bukan faktor adanya kesengajaan ahirnya Kapolsek Bangsalsari AKP.Ali Setihono SH. Melalui Kanitreskrimnya Aiptu Iwan SH. serta anggota Polsek lainnya Mengambil langkah memberikan pemahaman dan pembinaan hukum kepada kedua belah pihak tentang fakta hukum terkait dengan kejadian tersebut yang akhirnya kedua belah pihak sama-sama menyadari adanya ke salah fahaman itu dan keduanya berdamai serta saling memaafkan.sehingga pihak Polsek Bangsalsari pun merasa hal ini sudah clear dan selesai.

“Kedua belah pihak di persilahkan bisa kembali ke rumahnya masing-masing. dan kesalafahaman inipun tidak cukup bukti adanya unsur tindak pidana, Sehingga pihak Polsek juga tidak bisa memproses hukum,” pungkas Kapolsek.

(Sanhaji)

error: