Situbondo, detik1.co.id // Personel Satlantas Polres Situbondo Polda Jatim melakukan edukasi kepada sopir kendaraan barang, seperti pick up dan truk, terkait larangan mengangkut penumpang.
Dalam kegiatan patroli di kawasan Pantai Wisata Pasir Putih, Kanit Patroli Lantas, Aipda Dedi, memberikan peringatan kepada beberapa sopir pick up yang membawa penumpang di bak terbuka.
Kasat Lantas Polres Situbondo, AKP Andy Bahtera Indra Jaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa edukasi dan peringatan ini merupakan langkah preemtif dan preventif agar pelanggaran tersebut tidak terulang.
“Kami memberikan teguran dan edukasi terlebih dahulu tentang bahaya membawa penumpang menggunakan kendaraan barang atau bak terbuka. Namun, jika pelanggaran ini ditemukan kembali, sopir akan langsung kami tilang di tempat untuk memberikan efek jera. Pelanggaran ini sangat berbahaya, baik bagi sopir, penumpang, maupun pengguna jalan lainnya, karena berpotensi menyebabkan kecelakaan,” tegas AKP Andy Bahtera, Rabu (8/1/2024).
Ia juga menambahkan bahwa kendaraan yang dirancang untuk mengangkut barang tidak aman digunakan untuk memuat penumpang. Hal ini tidak hanya membahayakan nyawa penumpang, tetapi juga dapat mengancam keselamatan pengguna jalan lain.
Sebagai langkah antisipasi kecelakaan fatal, Polres Situbondo memberikan peringatan kepada pengemudi agar tidak mengulangi pelanggaran serupa. Jika tetap dilanggar, tindakan tegas akan diambil oleh petugas kepolisian.
“Banyak kejadian kecelakaan yang melibatkan kendaraan bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut penumpang. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahaya ini dan terus melakukan pelanggaran serupa,” tambahnya.
AKP Andy Bahtera menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan petugas bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan masyarakat. “Kami ingin masyarakat sadar bahwa menggunakan kendaraan barang untuk mengangkut penumpang adalah tindakan yang berbahaya dan berpotensi besar menyebabkan kecelakaan,” tutupnya.