Situbondo, detik1.co.id // Polres Situbondo Polda Jatim berhasil membongkar dugaan praktik prostitusi online melalui aplikasi MiChat di salah satu hotel di Kota Situbondo.
Dalam pengungkapan kasus prostitusi online tersebut, Tim Resmob Satreskrim mengamankan tiga orang remaja putri dan juga dua orang pria yang diduga berperan sebagai operator aplikasi MiChat dan GM prostitusi online tersebut.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, S.H. M.H. mengungkapkan ketiga remaja putri yang diduga terlibat praktik prostitusi online tersebut digerebek di salah satu hotel di Situbondo, mereka adalah masing-masing adalah NR (19), NH (20) dan LR (20), ketiganya berasal Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Sedangkan dua pria yang diduga operator MiChat dan GM dalam praktik prostitusi online tersebut, yakni DG (28) warga Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, dan RM (21) warga Kecamatan Penganggaran, Kabupaten Lebak, Banten.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp25,9 juta, ATM BCA dan BNI, enam buah ponsel berbagai merk, salah satunya Iphone type XR, 23 pcs kondom sutra, dan satu buah kondom yang sudah terpakai.
“Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tiga wanita muda dan dua orang pria asal Jawa Barat, berikut sejumlah barang bukti itu, langsung diamankan ke Mapolres Situbondo. Saat ini mereka sedang dimintai keterangan” terang AKP Momon Suwito Pratomo, Minggu (3/12/2023)
Lebih lanjut, AKP Momon Suwito Pratomo membeberkan, terungkapnya praktik prostitusi online di salah satu hotel di Kota Situbondo itu, berdasarkan informasi salah seorang warga, sehingga petugas langsung penyelidikan.
“Bahkan, petugas langsung penggerebekan di hotel di Kota Situbondo, dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan lima orang. Rinciannya, dua pria dan tiga remaja putri, berikut sejumlah barang bukti,”tutupnya.