Satreskrim Polres Sumenep Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Mobil Asal Sampang

Doc.Foto Pelaku Pencuri Mobil Yang Ditangkap Polres Sumenep

Sumenep, detik1.co.id // Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian mobil berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/I/2025/Spkt Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, pada tanggal 5 Januari 2025.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 5 Januari 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, di Jalan Raya Ganding, Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, tepatnya di depan Toko “ARINI MEBEL”.

Menurut keterangan Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., pelapor (MK) berangkat dari rumahnya di Dusun Nyokalong, Desa Payudan Karangsokon, Kecamatan Guluk-guluk, menuju toko miliknya, “ARINI MEBEL,” dengan menggunakan mobil Honda Jazz hitam berpelat nomor L-1007-YI. Setibanya di depan toko sekitar pukul 08.30 WIB, pelapor memarkir mobilnya tanpa mencabut kunci kontak dan kemudian masuk ke dalam toko.

Sekitar pukul 10.00 WIB, pelapor melihat mobilnya dibawa oleh seorang pria yang awalnya disangka sebagai teman yang sedang bercanda. Namun, setelah menunggu dan memeriksa rekaman CCTV di toko, pelapor menyadari bahwa pria tersebut bukan temannya, melainkan orang tak dikenal.

Pelapor segera mengejar mobilnya ke arah timur, tepatnya ke Desa Campaka, Kecamatan Pasongsongan, dengan bantuan petugas Polsek Ganding, anggota Resmob Polres Sumenep, dan warga setempat. Dalam pengejaran tersebut, pelaku menemui jalan buntu dan meninggalkan mobil untuk melarikan diri ke area pondok pesantren di Desa Campaka.

Doc.Foto Barang Bukti Mobil Jass Yang Diamankan Satreskrim Polres Sumenep

Pelaku sempat mengeluarkan senjata tajam berupa pisau untuk mengancam warga yang hendak menangkapnya. Namun, dengan bantuan polisi dan warga, pelaku akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi: Mobil Honda Jazz hitam berpelat nomor L-1007-YI, Fotokopi STNK dan BPKB mobil, Dua kaleng cat spray merek “ZUPER SPRAY”, Dua buah pelat nomor, Satu jaket hitam, Satu sarung putih bermotif bunga.

Pelaku berinisial MS (31), seorang wiraswasta, warga Dusun Mondis Laok, Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polres Sumenep mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat umum untuk menghindari kejadian serupa.

error: