Satreskrim Polsek Kapongan Berhasil Tangkap Terduga Penimbun 15 Karung Pupuk Bersubsidi

Satreskrim Polsek Kapongan
Doc Foto Satreskrim Polsek Kapongan Saat Gerebek Gudang Penimbun Pupuk Bersubsidi

Situbondo, detik1.co.id // Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Kapongan, Polres Situbondo berhasil mengungkap dugaan penimbunan pupuk bersubsidi di Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, pada Senin (22/01/2024).

Pihak kepolisian setempat berhasil menyita 15 karung atau 7,5 kuintal pupuk bersubsidi jenis Urea yang disimpan di gudang milik M alias HA (47).

“Anggota kami mendapat informasi dari masyarakat Desa Kandang bahwa warga berkumpul di gudang M alias HA. Warga curiga gudang itu digunakan untuk menimbun pupuk bersubsidi,” ungkap Kapolsek Kapongan, IPTU Teguh Santoso, S.H., dalam wawancara di kantornya, Senin pagi (22/1/2024).

Satreskrim Polsek Kapongan bekerja sama dengan Satreskrim Polres Situbondo dan Kepala Desa Kandang, Nur Samlati, segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan.

“Pemilik gudang dan barang bukti, yaitu pupuk Urea bersubsidi sebanyak 15 karung atau 7,5 kuintal, langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Soetrisno, S.H., menyatakan bahwa terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan.

Iptu Achmad Soetrisno menegaskan bahwa tindakan pengamanan ini penting karena masyarakat kesulitan mendapatkan pupuk. Menimbun dan menjual pupuk bersubsidi tanpa izin dengan harga melampaui ketentuan pemerintah tidak dapat diterima.

“Pelaku diduga menimbun pupuk bersubsidi jenis Urea. Saat ini, pelaku dan barang bukti sebanyak 7,5 kuintal pupuk Urea bersubsidi diamankan di Mapolres Situbondo untuk penanganan hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Lebih lanjut Iptu Achmad Soetrisno menambahkan bahwa jika terduga pelaku terbukti memenuhi unsur pidana, mereka dapat dijerat dengan pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

“Kasus seperti ini menjadi perhatian utama kita untuk diinvestigasi secara menyeluruh, termasuk penelusuran asal-usul barang tersebut,” tutupnya.

error: