Satresnarkoba Polres Bondowoso Berhasil Tangkap Pengedar Pil Koplo Asal Situbondo 

Doc.Photo Tersangka Pengedar Pil Koplo Saat Di Tangkap Satreskoba Polres Bondowoso

Bondowoso, detik1.com – Salah satu perusak masa depan bangsa adalah penggunaan obat-obatan terlarang yang di perjual belikan tanpa ijin edar, disalah gunakan para pelaku tindak pidana yang melanggar hukum.

Dalam menangani hal tersebut, pihak Polri genjar memburu para pelaku yang dengan sengaja menjual belikan barang haram tersebut tanpa ijin edar.

Serperti yang telah dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Bondowoso kembali berhasil mengamankan pelaku yang diduga dengan sengaja menjual belikan obat-obatan terlarang tersebut.

Diketahui pelaku atas nama Inisial MI (27) yang beralamkan Kp. Asta Wangi Rt. 01 Rw. 10 Desa Gebangan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo. Pelaku MI melakukan aksinya di Depan warung Desa Lumutan Kecamatan Botolinggo Kabupaten Bondowoso pada hari Senin 20/02/2023 sekitar pukul 20.00 Wib.

Doc.Photo Pelaku Bersama Barang Bukti Pil Koplo

Dalam keterangannya Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama menjelaskan, “Bahwa Pada hari Senin tanggal 20 februari 2023 sekira pukul 20.00 Wib di Depan warung Desa Lumutan Kecamatan Botolinggo Kabupaten Bondowoso Anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso telah mengamankan 1 orang bernama Inisial MI (27) karena diketahui melakukan tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dan mutu berupa pil logo Y warna putih, “ungkap Kasat Resnarkoba.

” Pelaku MI mengedarkan dengan cara menjual bebas kepada umum dalam bentuk klip isi 884 butir yang dikemas menggunakan plastic dengan rentang harga Rp. 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah). Dan dalam kejadian tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa: 1 (satu) klip berisi 884 (Delapan ratus delapan puluh empat) Butir pil logo Y warna putih dan 1 (Satu) Unit HP merk Vivo Y93 warna hitam, “imbuhnya.

” Selanjutnya tersangka MI dan barang bukti diamankan dan diserahkan ke Polres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatan pelaku MI kami jerat dengan Pasal 197 ayat (1) dan Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan, “pungkas Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama.

Sumber : Humas Polres Bondowoso

Pewarta : Wira

error: