Bondowoso, detik1.co.id // Unit Satresnarkoba Polres Bondowoso kembali ungkap kasus tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar / persyaratan keamanan, khasiat dan mutu di wilayah Hukum Polres Bondowoso.
Diketahui bahwa Tersangka Atas Nama Inisial MA (30) yang beralamatkan di Kabupaten Bondowoso. Adapun Tersangka MA diringkus Satresnarkoba Polres Bondowoso saat mendapati sedang menjual narkotika jenis Pil berlogo Y.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama, SH menerangkan, ” Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 Anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso mendapat informasi bahwa di wilayah Jambesari Darus sholah Kabupaten Bondowoso diduga terjadi peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar kefarmasian, “ungkap Kasat Narkoba Polres Bondowoso.
” Selanjutnya pada hari jum’at tanggal 24 November 2023 sekira jam 19.30 Wib, anggota Satresnarkoba telah mengamankan seorang mengaku bernama Inisial MA Karena diketahui melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi berupa pil logo Y dengan cara menjual secara ecer yang dimasukkan kedalam plastic klip isi mulai dari 3 butir dengan harga Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) hingga isi 9 butir dengan harga Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah) dan begitu seterusnya sesuai kelipatan, “terangnya.
” Selanjutnya Tersangka MA diamankan sesaat setelah melayani pembeli/menjual pil logo Y kepada pembeli dan dalam peredaran sediaan farmasi tersebut, pelaku tidak memiliki izin edar serta tidak memenuhi standar kefarmasian dan pada penguasaannya diamankan barang bukti yang diduga ada kaitannya langsung dengan tindak pidana berupa : 1.111 (seribu seratus sebelas) Butir pil logo Y warna putih, Uang tunai Rp. 511.000,- (Lima ratus sebelas ribu rupiah), 1 (Satu) Pack Plastik klip, 1 (Satu) Kaleng Rokok Surya, 1 (Satu) Bandle buku Bon kecil, dan 1 (Satu) Unit HP merk Oppo type A92 warna biru tua, “tambah Kasat.
” Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa menuju Mapolres Bondowoso guna kepentingan penyidikan. Atas tindakan Tersangka MA kami jerat dengan Pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) UU. RI. No. 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan, “tutup Kasat Narkoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama.