Bondowoso, detik1.com – Sungguh nekat yang dilakukan oleh Pria asal Situbondo melakukan perbuatan Pencurian Kotak Amal yang berada di Masjid Nurul Yaqin Desa Tegalampel Kecamatan Tegalampel Kabupaten Bondowoso.
Diketahui Palaku atas nama Inisial ER (33) pekerjaan swasta dengan alamat Desa Curah Jeru RT. 05 Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo. Perbuatan pelaku dilakukan saat Masjid dalam sedang sepi sekitar pukul 13.30 Wib.
AKP Tulus Suseno, SH Selaku Kapolsek Tegalampel menyampaikan, “Kejadian berawal dari laporan warga Desa Tegalampel atas nama Saiful Bahri (Ketua Remas) Masjid Nurul Yaqin Desa Tegalampel Rt. 05 Rw. 02 Kecamatan Tegalampel melaporkan bahwa ada pelaku Pencurian Kotak Amal dimasjid. Dengan adanya laporan dari masyarakat kami beserta anggota langsung menuju ke TKP untuk mengamankan Pelaku Pencurian tersebut, “ungkapnya.
“Adapun kronologi Kejadian pada hari Sabtu (30/07 2022) sekitar pukul 13.30 Wib. Pelaku diketahui oleh salah satu Remas saat mengontrol monitoring CCTV di Masjid Nurul Yaqin, melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal sedang mengambil uang didalam kotak amal yang berada di dalam Masjid. Atas kejadian tersebut ketua Remas Nurul Yaqin (saksi) memanggil warga untuk meminta bantuan memegang dan mengamankan pelaku yang diduga mengambil uang kotak amal Masjid, “ucap Kapolsek.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke balai Desa Tegalampel dan selanjutnya diserahkan kepada Petugas Polsek Tegalampel untuk dilakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Dompet warna hitam yang berisi uang Rp 544.000,00 (lima ratus empat puluh empat ribu rupiah), Alat pencepit yang terbuat dari korek bekas dan dua batang lidi, 1 unit Sepeda Motor merk Karishma No. Pol. P 6412 XD cuttingan Hello Citty, HP Oppo A3S warna merah, “ujarnya.
“Dari kejadian tersebut mengalami kerugian Rp. 544.000,00 (lima ratus empat puluh empat ribu rupiah. Saat ini pelaku pencurian diamankan di Mapolsek Tegalampel untuk dilakukan penyelikan lebih lanjut, “tutup Kapolsek.
Sumber : Humas Polres Bondowoso
Pewarta : Sukri