Sumenep, detik1.com – Diperkirakan sekitar 200 Orang Massa yang mengatas namakan Solidaritas Masyarakat Sumenep melakukan Aksi penyampaian pendapat di muka umum, dengan mendatangi kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN) kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Kedatangan massa aksi ke kantor ATR/ BPN Untuk menolak atau membatalkan rencana pengukuran tanah yang ditempati Oleh Kodim 0827 Sumenep atas pengajuan Perkumpulan Wakaf Yayasan panembahan Sumolo ( PWYS). Selasa ( 23/08/2022).
Nurahmat S.H. selaku Orator aksi secara terang terangan Menyebut Oknum oknum BPN Sumenep sebagai sarang mafia Tanah. Dengan lantang Nurahmat mempertanyakan prosedur yang dianggap sesuai SOP yang disampaikan kepala BPN beberapa hari yang lalu terkait persetujuan pemohon yang mengaku perkumpulan Wakaf panembahan Sumolo yang memohon pengukuran Tanah Kodim 0827 Sumenep.
Dengan lantang Nurahmat meneriakkan” Gagalkan semua pengajuan yayasan panembahan Sumolo, dan saya minta kepada kepala BPN Sumenep untuk mengevaluasi kinerja oknum oknum yang tidak bertanggung jawab” pintanya.

Disela sela Orasinya Nurahmat yang juga Ketua Karang Taruna Kabupaten Sumenep, kepada awak media menyampaikan ada beberapa tuntutan sebagai bentuk Solidaritasnya ke kantor ATR/ BPN Sumenep. ” Pertama bagaimana BPN membatalkan pemetaan dan pengukuran dalam rangka proses pendaftaran tanah ( kadastral) yang diajukan oleh Yayasan perkumpulan wakap panembahan Sumolo”
” Yang kedua mengenai pengajuan yang tidak prosedural walaupun kata Kepala BPN Sumenep sudah sesuai SOP, harus diteliti dan ditelaah lagi agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari. Dan yang ketiga sebagai bentuk pembelajaran kepada BPN yang selama ini di duga menjadi sarang oknum mafia tanah yang tidak bertanggung jawab” jelasnya
Ketika ditanya atas dasar apa pihaknya melakukan penolakan rencana pengukuran tanah kodim 0827 Sumenep, Nurahmat menyampaikan bahwa sebelum berbicara kodim dan bukti yang dimiliki kodim, kita berbicara dulu dasar pengajuan dari PWPS tersebut.
” Perkumpulan Wakaf panembahan Sumolo yang diketuai Ahmad Hasanuddin, melampirkan bukti ikrar wakaf yang menyebutkan bahwa Raden Panji Moh. Mohtar memberikan tanah hak miliknya kepada perkumpulan Wakaf” terangnya
Namun demikian menurutnya jika berbicara hak milik otomatis ada bukti atas haknya yang jelas atau bukti kepemilikan. Tetapi ketika sampai di BPN berubah menjadi tanah negara berdasarkan penguasaan fisik.
” Dari itu jelas kodim menguasai penguasaan fisik selama 77 tahun, masih belum mengajukan permohonan penyertifikatan. Dan ini yang mengajukan pengukuran orang yang tidak pernah menguasai fisik” jelasnya
Dan kodim, sebagian taman bunga dan kantor CPM seluas kurang lebih 23.000 sekian itu, pada tanggal 20 Juli 1960 telah dilakukan pengukuran oleh BPN yang ditanda tangani oleh Ir. Poedji Rahardjo.
” Pengukuran yang dilakukan BPN masa itu atas dasar dari Kodam VIII Brawijaya sebelum menjadi Kodam V Brawijaya. Tujuannya untuk mengetahui seberapa luas tanah yang dikuasai oleh kodim Sumenep sesuai dengan surat ukur” pungkas Nurahmat S.H.
(Akhmadi)