Tanah HGU di Kemplang, Pakde Sugirah Meradang

Banyuwangi, detik1.com – Sebagai Wakil Bupati Banyuwangi, H. Sugirah, S.Pd., M.Si. selama ini hanya terlihat larut dalam euforia di tengah masyarakat. Bahkan, beberapa golongan banyak yang menilai pria kelahiran lahir 1 Februari 1964 itu sebatas wayang dalam pemerintahan saja. Namun, penyandang persepsi tersebut harus gigit jari lantaran ditepis oleh sebuah kenyataan.

Ternyata, Pak De Sugirah (sapaan akrab) secara diam-diam telah melakukan langkah-langkah taktis mengupayakan penyelamatan sebuah aset milik negara yang berbentuk Tanah Hak Guna Usaha (HGU). Seperti yang dituturkan kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPC. Kab. Banyuwangi Moch. Iqbal, S.H. kepada awak media pada Jum’at (3/6).

“Tanah aset Negara c.q. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang dimaksud adalah tanah HGU No. 3/ Desa Bomo seluas 95.000 M² terletak di Desa Bomo, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi yang telah habis masa kelola pada tahun 2010 dan telah diperjualbelikan tanpa melibatkan Negara oleh 2 (dua) Perseroan Terbatas dengan nilai kurang lebih Rp. 9.000.000.000,- (Sembilan milyar rupiah) pada tahun 2017 lalu,” terangnya.

Pakde, kata Iqbal, berupaya melakukan gugatan pembatalan jual beli di Pengadilan Negeri Banyuwangi sebagaimana diketahui telah disidangkan dan terdaftar dengan register perkara Nomor: 67/ Pdt.G/ 2022/ PN.Byw.

Dalam hal ini Pakde juga turut mengajak ujung tombak pemerintahan setempat yakni Kepala Desa Bomo (Ir. Sutikno) sebagai Penggugat dan menunjuk Kuasa Hukum dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPC. Kab. Banyuwangi yakni Moch. Iqbal., S.H. dan Anwar Anang Z., S.H. yang dulunya juga sebagai kuasa hukum pasangan Ipuk Sugirah dalam sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.

“Bahwa, dasar untuk melakukan gugatan tersebut yakni Pasal 17 ayat 1 (a) dan 2 Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1996, jo. pasal 22 ayat (2) jo. Pasal 31 (a) jo. Pasal 32 Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2021, dimana ditegaskan bahwa tanah HGU yang sudah habis masa/ mati, maka secara otomatis kembali menjadi milik Negara, yang artinya tidak dapat dialihkan baik hak maupun kepenguasaanya kepada pihak lain/ tidak boleh diperjualbelikan tanpa melibatkan Negara/ pemerintah,” imbuh Kepala BBHAR Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPC. Kab. Banyuwangi itu.

“Kalau Negara sebagai pemilik yang sah tidak dilibatkan dalam jual beli, maka jual beli yang dilakukan terhadap HGU yang sudah mati tentunya sebagai perbuatan melawan hukum, dan itu secara otomatis batal demi hukum, bisa dikatakan jual beli bodong, karena buku fisik HGU tersebut sudah tidak berlaku lagi, yang seharusnya pemegang/ atas nama fisik SHGU menyerahkan kepada Badan Pertanahan baik untuk perpanjangan izin, perbaruan izin, atau sebagagainya sesuai amanat Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1996 jo. Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2021, ini tidak dilakukan, malah diperjual belikan, jelas ini merugikan Negara baik pajak atau hak- hak Negara lainnya, dimana itu semua untuk kepentingan rakyat,” tegas Iqbal dihadapan awak media.

Tidak tanggung- tanggung, dalam gugatannya selain meminta untuk batalnya jual beli atas tanah Negara tersebut, Pak De dan Kepala Desa Bomo (Ir. Sutikno) juga meminta kepada majelis hakim agar menghukum kedua belah pihak yang telah melakukan jual beli tanah Negara tanpa izin Negara/ pemerintah dengan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus milyar) lebih, karena dianggap telah mencoreng pemerintahan Kabupaten Banyuwangi, dan denda tersebut disebutkan pula akan diberikan kepada seluruh rakyat Banyuwangi yang kurang mampu dan pembangunan Kab. Banyuwangi;

Langkah tersebut juga telah didiskusikan dengan DPRD Kabupaten Banyuwangi yang diketuai oleh I Made Cahyana Negara S.E., dan selanjutnya juga akan mengambil langkah- langkah taktis untuk penyelesaian sengketa HGU serta pengamanan asset daerah lainnya semata-mata untuk kepentingan rakyat Banyuwangi.

“Dalam sengketa ini, tidak menutup kemungkinan karena berkenaan dengan asset Negara yang didalamnya ada hak- hak Negara/ rakyat yang dilanggar, dan juga asset tersebut peruntukannya baik sebagian atau seluruhnya untuk kepentingan rakyat, akan mengundang pihak- pihak intervenient dari masyarakat Banyuwangi untuk intervensi dalam pemeriksaan persidangan,” pungkas iqbal.

(Jal)

error: