Terlibat Narkoba, Dua Warga Lenteng Dibekuk Satreskrim Polsek Sumenep Kota

Sumenep, detik1.co.id // Polsek Sumenep Kota Polres Sumenep berhasil ungkap narkoba dan amankan dua warga Lenteng pada hari Jum’at, tanggal 09 Agustus 2024, sekira Pukul 11.15 Wib. Di Jalan Trunojoyo Gg.2 Kel. Pajagalan Kec.Kota Sumenep Kab. Sumenep.

Pelaku atas nama IM (28 tahun) warga Dusun Bukakak Desa Elak Daya Kec. Lenteng, dan MR
(24 tahun) warga Dusun Jebun Timur Desa Lenteng Timur Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

Barang bukti yang disita dari Pelaku adalah 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 0.29 gram ditemukan didalam bungkus rokok surya 12, 1 (Satu) unit Handphone merek merek oppo A 53 warna hitam dan 1 ( Satu ) Handphone merk Oppo A 58 Warna Biru.

Doc.Foto Barang Bukti Narkoba dan Handphone Yang Diamankan Polisi

Kronologi kejadian berawal dari anggota Polsek Sumenep Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah hukum Sumenep Kota tepatnya di sepanjang Jalan Trunojoyo Kelurahan Pajagalan Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, akan terjadi transaksi Narkotika Jenis sabu selanjutnya Pada Hari Jum’at tanggal 09 Agustus 2024 sekira Pukul 11.00 Wib Kanit Reskrim Polsek Sumenep Kota bersama Tiga anggota melakukan penyelidikan, dan pada saat petugas menjumpai dua orang yang berada di gang No.2 Kelurahan Pajagalan tiba tiba salah satu dari dua orang tersebut langsung membuang bungkus rokok yang berisikan Narkotika Jenis sabu yang sebelumnya dipegang ditangannya serta kedua orang pelaku tersebut berusaha melarikan diri namun oleh petugas berhasil ditangkap,” ungkap Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas AKP Widiarti.

” Setelah petugas menunjukan bungkus Rokok yang berisikan Narkotika Jenis Sabu kepada kedua Pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik dari keduanya,” jelas Widiarti.

Kemudian kedua pelaku berserta barang bukti bukti dibawa kekantor polsek Sumenep Kota untuk pemerikasaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Penulis: Humas Polres Sumenep/RedEditor: Benny.H
error: