Situbondo, detik1.com – Wahyudi atau Wahyu, selaku Sekjen PT. Teropong Post Jaya pusat membantah isi pemberitaan dari media online Faktual News, tertanggal 23 September 2022, tentang oknum yang mengaku sebagai anggota LSM dan Wartawan Teropong, yaitu Moh. Sura, warga Sumenep, Madura, yang ditangkap oleh jajaran Polres Situbondo karena diduga terlibat dalam aksi tindak pidana pencurian mobil Pick Up milik orang Bali bernama Made Sukadena. Minggu, 25 September 2022.
“Dengan ini saya selaku Sekjen PT. Teropong Post Jaya pusat yang menaungi LSM dan media Teropong Timur News menyatakan bahwa Moh. Sura bukan anggota LSM Teropong dan anggota wartawan Teropong Timur News karena yang bersangkutan benar-benar tidak terdaftar di Box Redaksi dan masyarakat bisa mengcrosscheck di Google di website kami: www.Teropong Timur News.co.id.,” ungkap Wahyu.
“Pernyataan ini dalam rangka mewakili Pimred Teropong Timur News, Bapak Sunanto dan Ketua DPP LSM Teropong, Abah Ansori. SH. Klarifikasi kami ini penting bagi kami demi menjaga nama baik Lembaga kami serta agar tidak tercoreng, tercemar. Menurut informasi yang saya peroleh dari Pimred kami bahwa 2 KTA LSM dan Wartawan itu patut diduga palsu dan abal-abal. Jadi kami meminta masyarakat umum agar faham, mengetahui dengan benar, riil, fakta yang ada,” tegas Wahyu.
Selanjutnya pimred Teropong Post Jaya, Bapak Sunanto, memberikan penjelasan ketika dihubungi via telepon, “Moh. Sura itu tidak terdaftar di box redaksi. Pihak PT tidak pernah mencetak 2 KTA LSM dan wartawan atas nama yang bersangkutan,” tutupnya.
Mengenai adanya kejadian yang telah ramai diberitakan di media online, jajaran Pusat PT. Teropong Post Jaya langsung merapatkan perihal adanya Oknum yang mengaku sebagai anggota LSM dan Wartawan Teropong sebagai bentuk evaluasi, tanggung jawab moral kepada publik agar mengerti, mengetahui fakta yang sebenarnya.
(Hamzah/Tim)