Bandar Lampung, detik1.com – Laporan dugaan Korupsi dan penyalahgunaan wewenang pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Waykanan yang meliputi Kepala Dinas, Kabid Dikdas, MKKS dan K3S yang dilaporkan oleh kwalisi masyarakat Lampung Menolak korupsi ke Kejaksaan Tinggi Lampung terus bergulir.
Kepastian kelanjutan laporan ini diperoleh setelah mendapat keterangan dari Kasie Penerangan Hukum (Pemkum) Kejati Lampung melalui keterangan M.Isa Ashari S.H selaku staff Kasie Penkum yang ditemui senin (14-11-2022).
Menurutnya, terkait pelaporan beberapa gabungan LSM dan organisasi mahasiswa yang tergabung dalam kwalisi masyarakat Lampung menolak korupsi ke Kejaksaan Tinggi Lampung, sudah didalami oleh Aspidsus melalui kasie penyelidikan dan telah dilakukan penela,ahan dan dipelajari dan kemudian karna locus nya di Wilayah Kabupaten Waykanan maka setelah komunikasi secara intensif dengan Kejari Waykanan, kasus tersebut dilimpahkan kepada Kejari Waykanan untuk dilakukan penyelidikan.
“Dalam hal ini, terkait laporan beberapa teman LSM dan organisasi mahasiswa ke Kejati Lampung terkait dugaan Korupsi oknum pejabat Disdik Waykanan, kita sudah koordinasi dengan pimpinan. Terkait laporan rekan-rekan sudah diterima oleh tindak pidana khusus ( pidsus ) melalui kasie penyelidikan. Telah dilakukan penela,ahan dan dipelajari, kemudian karna locus nya di Wilayah Waykanan, maka terhadap laporan tersebut setelah dipelajari dan dilakukan komunikasi intensif dengan kejari Waykanan dalam hal ini untuk melakukan penyelidikan kewenangan nya diserahkan dengan Kejari Waykanan untuk dapat segera mengambil tindakan yang dianggap perlu dalam proses penyelidikan. Dan sampai saat ini sedang di proses, segala sesuatunya terkait informasi dan lain-lain dapat saling berkoordinasi. Dan tidak lupa pula segala tindakan yang dilakukan Kejari Waykanan akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung” jelas M. Isa Ashari S.H
Menyikapi keterangan Kejati Lampung, Junaidi Adam selaku jurubicara Kwalisi Masyarakat Lampung Menolak Korupsi tidak mempersoalkan pelimpahan yang dilakukan Kejati Lampung ke Kejari Waykanan. Menurut Junaidi itu hanya teknis, yang penting menurutnya laporan mereka ditindaklajuti.
“Tidak ada masalah bila Kejati melimpahkan laporan kami ke Kejari Waykanan, itu hanya teknis agar prosesnya lebih cepat. Tapi yang jelas kami selaku pihak pelapor tidak akan berhenti untuk terus mengawal laporan kami agar supaya segera di proses. Selain mengawal masalah ini secara intensif, kami juga akan melakukan aksi damai dalam waktu dekat sebagai bentuk dorongan agar pihak kejaksaan bekerja lebih maksimal” jelas Junaidi Adam ( Baim )
Realise resmi Forum Pers Independent Indonesia ( FPII) Prov. Lampung.
(Red)