Sumenep, detik1.co.id // Tim Gabungan Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di Kepulauan Sapeken pada Selasa, 7 Januari 2025, sekitar pukul 21.30 WIB.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial HU (39), warga Sapeken, Kabupaten Sumenep. Tersangka ditangkap di sebuah gudang milik S yang disewanya di Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.
Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni: Dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 47,26 gram, Satu unit ponsel, Satu alat hisap sabu (bong) dan pipet, Dua korek api, Satu wadah klip kecil, Satu timbangan kecil warna biru merek Harni, Uang tunai sebesar Rp25.000.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan dan ditemukan bukti yang menguatkan adanya peredaran narkoba,” jelas AKP Widiarti, Rabu (8/1/2025).
Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan dan dibawa ke Polsek Sapeken Polres Sumenep untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun hingga maksimal 16 tahun penjara, hukuman seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.
AKP Widiarti juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama dengan kepolisian memberantas peredaran narkoba.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan lingkungan, termasuk di dalam keluarga, agar tidak ada yang terlibat narkoba. Mari kita jauhi narkoba, karena narkoba dapat merusak masa depan generasi bangsa,” pungkasnya.