Situbondo, detik1.com – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Situbondo yang di Pimpin Aiptu I Wayan berhasil ungkap kasus Curas dan mengamankan 3 orang pelaku beserta barang buktinya tadi malam, Senin (10/10/2022) sekira pukul 17:00 WIB.
Tidak butuh waktu lama, dengan berbekal Laporan Polisi atau LP/B/319/X/2022/SPKT Polres Situbondo/Polda Jatim 09, pada tanggal 03 Oktober 2022 dengan pelapor atas nama Tolak. serta adanya keterangan TKP di Kebun Jati, Desa Talkandang( Utara SMP 3 Situbondo).
Dengan melakukan pengembangan dan penyeledikan tersebut, akhirnya pihak Resmob Polres Situbondo berhasil mengamankan 3 orang tersangka atas nama :
1) Ahmad Fitra (22) tahun asal Dusun Pelayan, Kecamatan Panarukan, Situbondo. yang mana yang bersangkutan merupakan residivis Curanmor.
2) Stevano Adek Pranata, mantan Napi kasus Pil yang beralamat di Kelurahan Adirejo, Kecamatan Panji, Situbondo.
3) Jasuli (32) tahun asal Dusun Leprak, Desa Leprak, Kecamatan Klabang, Bondowoso. yang mana pelaku merupakan Penadah motor hasil curian.
Dalam pengungkapan Curas tadi malam tersebut, pihak Resmob wilayah tengah Polres Situbondo mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya:
Satu unit Sepeda Motor Scopy warna putih Nopol P 5771 DY (milik korban), Satu unit Sepeda Motor Vixion warna putih milik tersangka Jasuli, satu unit pisau milik tersangka Stevano alias Dedek, Satu unit Hp Vivo Y12 milik korban serta Sepeda Motor Beat yang di pakai tersangka Dedek.
Setelah pengembangan dilakukan,akhirnya tim Resmob menemukan modus ketiga tersangka yaitu tersangka Stevano alias Dedek mengajak tersangka Ahmad Fitra untuk melakukan tindak pidana Curat.
Berikut ini kronologi ini adalah Curanmor yabg berhasil di ungkap Tim Resmob Wilayah Tengah Polres Situbondo:
Kedua tersangka datang ke Burnik dan mengajak korban berhubungan badan di Desa Talkandang, saat tersangka Stevano alias selesai berhubungan badan, tersangka Fitra, meminta korban untuk menyerahkan HP nya dengan cara di ancam menggunakan Sajam.
Keesokan harinya kedua tersangka menjual Sepeda Motor dan Hp kepada Jasuli yang merupakan Penadah dengan cara tukar tambah Sepeda Motor Vixion dan Uang tunai sebesar Rp.4000.000.
Kini akibat perbuatannya, ketiga tersangka tersebut terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(Tim/Red)