Situbondo, detik1.com – Dengan berbekal Laporan Polisi Nomor: LP/B/331/X/2022/ SPKT Polres Situbondo/Polda Jatim Tanggal 12 Oktober 2022 perihal Penganiyaan berat. Sehingga pada tanggal 13 Oktober 2022 sekitar Pukul 11.00 WIB, Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Situbondo yang di pimpin langsung Aiptu I Wayan Parka langsung bergerak cepat mengamankan seorang terduga pelaku penganiayan berat inisial Muhammad Mudarris asal Pulau Sasapan, Desa Saobi, Kecamatan Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yang mana terduga pelaku juga merupakan salah satu santri Pondok Pesantren yang ada di Situbondo.
Kejadian pembacokan berdarah tersebut terjadi pada hari Rabu 12 Oktober 2022 sekitar pukul 17.30 WIB di halaman pondok tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan tim Resmob diantaranya : Satu bilah senjata tajam berupa pedang panjang 70 cm dengan gagang terbuat dari besi yang dililit ikat tali hitam kuning.
Sementara motif terduga pelaku lantaran merasa sakit hati karena dituduh terlibat pengeroyokan, sehingga pelaku sakit hati dan sengaja melakukan penganiyaan terhadap Korban menggunakan pedang dengan cara mengayunkan ketubuh korban, hingga menyebabkan korban mengalami luka bacok di bagian wajah dan lengan kiri, dan sampai saat ini korban masih menjalani rawat inap di RSUD Abdoer Rahem Situbondo.
Seperti diketahui dan diberitakan sebelumnya, Muhammad Mudarris (20) Tahun asal Pulau Sasapan, Kecamatan Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur,akhirnya di tangkap satuan Anggota Resmob Polres Situbondo lantaran telah melakukan pembacokan terhadap Ainul Miftah asal Desa Duwet, Kecamatan Panarukan, Situbondo yang merupakan Korban sekaligus santri di salah satu Pondok Pesantren di Situbondo.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Adhi Putra saat di konfirmasi awak media mengatakan, bahwa seusai mendapatkan laporan adanya pembacokan, pihaknya langsung melakukan penyidikan. dan dalam kurun waktu 17 jam, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.
“Iya mas, pelaku kami tangkap di rumah temannya di Dusun Sekarputih, Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran, Situbondo,” tuturnya.
Lebih lanjut AKP Dhedi Adhi Putra menjelaskan, terungkapnya pelaku pembacokan ini berkat rekaman CCTV di lokasi kejadian. dimana kejadian itu terjadi tepat di pintu masuk salah satu Ponpes di kota Situbondo yang memiliki ribuan santri.
“Berkat rekaman CCTV kami berhasil mengidentifikasi pelaku yang merupakan mantan mantan santri di Pondok Pesantren tersebut, namjn karena pelaku sering membuat masalah, akhirnya pelaku di keluarkan oleh pihak Ponpes,” jelasnya.
Kasatreskrim menambahkan, dari rekaman CCTV dilokasi kejadian sebelum membacok korban di areal Ponpes, pelaku diantar seseorang dengan menggunakan Sepeda Motor Jenis Honda Scopy.
“Akibat perbuatannya ini pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 2,8 tahun kurungan penjara, sedangkan motif pembacokan tersebut adalah dendam,” tutupnya.
(Hamzah)