Situbondo, detik1.com – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Situbondo Kota yang dipimpin AIPTU I Wayan Parka yang bekerjasama dengan Unit Resmob Wilayah Barat telah melakukan Penangkapan terhadap pelaku Curanmor yang melakukan pencurian Sepeda Motor di Alun-alun Situbondo, pada hari Selasa 13 Desember 2022.
Adapun residivis pelaku Curanmor yang berhasil diamankan Satreskrim unit Resmob Polres Situbondo diantaranya HN (44) Tahun, asal Desa Kampung Baru, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo serta seorang penadah inisial AS (43)Tahun, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Situbondo Saat dikonfirmasi awak media Melalui Resmob Kota Situbondo Aiptu I Wayan Parka menyampaikan, bahwa Barang Bukti yang ditemukan sementara,Vega R + STNK Palsu Nomor Mesin 3PG-045188,Jupiter Hijau Nomor Mesin 2P2-899182, Jupiter MX Nomor Mesin 256562328,Mio Hitam Nomor Rangka MH3280018K246599,2(dua) Kunci T (milik tersangka Hendra, HP Realmi Milik tersangka HN, HP EVERCROSS Milik AS,Peralatan Bengkel bongkar pasang kendaraan milik Tersangka Abdus Salam
“Terduga Pelaku datang ke Alun alun dan melakukan pencurian motor dengan cara menggunakan kunci T, Saat ini kami amankan di Polres Situbondo,” tutupnya.
(Red)