Kediri Kota, detik1.co.id // Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota, Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang melibatkan pencabulan (kekerasan seksual) terhadap seorang anak di bawah umur.
Pengungkapan ini terjadi setelah korban dengan inisial SNC Pr (14) dan temannya AN Lk (14) melaporkan kejadian yang menimpa mereka kepada Polisi. Kejadian itu terjadi di sekitar Gor Joyoboyo, Kota Kediri.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Nova Indra Pratama, menyatakan bahwa setelah melakukan penyelidikan, akhirnya dua tersangka pelaku berhasil ditangkap.
Kedua pelaku tersebut adalah DR (33) yang beralamat di Bandar Kidul Mojoroto, Kota Kediri, namun berdomisili di Pasuruan, serta PPA (20) yang beralamat di Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.
“Salah satu pelaku yang merupakan residivis melakukan aksinya di sekitar Gor Joyoboyo, sedangkan tindak pencabulan dilakukan terhadap anak di kamar kos Kelurahan Campurjo, Kota Kediri,” ujar AKP Nova pada Selasa (12/12/2023).
AKP Nova menjelaskan bahwa kejadian ini berawal saat korban GT Pr (17) dan temannya MHN Lk (19) di sekitar Gor Joyoboyo, Kota Kediri, dihadang oleh pelaku yang menodongkan pisau kepada mereka.
Kemudian kedua korban dibawa ke tempat sepi dan dilakukan tindak pencabulan. Setelah perbuatan tersebut, tersangka mengambil barang-barang korban dan saksi MHN, seperti uang tunai, perhiasan, 2 unit handphone, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat.
“Tersangka melakukan tindak pencabulan terhadap anak berhasil ditangkap pelaku PAP Lk (20) dengan Korban CWP Pr (13),” ungkap AKP Nova.
Dalam kasus ini, Polisi juga telah menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat, dompet handphone merk Vivo, dan pakaian korban, serta handphone merk Oppo dalam kondisi rusak.
Tersangka akan dihadapkan pada pasal yang berbeda sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya.
Kasat Reskrim AKP Nova mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih waspada dan memperhatikan pergaulan anak-anak mereka.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, terutama kaum muda, untuk lebih waspada dan hindari tempat-tempat sepi. Apabila menemukan tindak pidana, segera laporkan ke kantor Polsek, Polres, atau langsung ke piket Sat Reskrim Polres Kediri Kota,” pungkas AKP Nova.