Sumenep, detik1.co.id // Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sapudi berhasil mengamankan seorang pria berinisial Surgani bin Yura (45), warga Dusun Togung, Desa Pancor, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep. Ia ditangkap karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di rumah orang tua tersangka di Dusun Jambuir Timur, Desa Jambuir, Kecamatan Gayam. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua plastik klip berisi sabu dengan berat kotor sekitar 0,58 gram, seperangkat alat hisap (bong), satu buah pipet kaca berisi sisa sabu, sedotan plastik, dua korek api gas, serta satu unit telepon genggam merk Oppo warna putih.
Kapolsek Sapudi melalui Kanit Reskrim, Aiptu Rizal Afandi, menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat saat petugas melakukan pengamanan kegiatan kerapan sapi di Desa Pancor. Warga melaporkan bahwa tersangka baru saja melakukan transaksi narkoba.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka kami amankan di rumah orang tuanya. Selanjutnya, saat dilakukan penggeledahan di rumah istrinya di Dusun Togung, Desa Pancor, ditemukan barang bukti sabu beserta alat hisap,” ungkap Kanit reskrim Polsek Sapudi.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Sapudi untuk proses hukum lebih lanjut.” Tersangka sudah kami kirim ke Polres Sumenep mas, dan akan dijerat dengan “Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya.