Sumenep, detik1.co.id // Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/303/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 7 Desember 2024.
Korban berinisial AR (18), warga Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep. Sementara tiga tersangka yang menyerahkan diri adalah MS (22), warga Desa Talang, Kecamatan Saronggi; RA (21), warga Desa Aengtongtong, Kecamatan Saronggi; dan EB (25), warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Saronggi.
Kejadian terjadi pada Minggu, 1 Desember 2024, sekitar pukul 05.00 WIB, di Jalan Raya Lingkar Barat, Desa Babalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.
Menurut Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, S.Pd., S.I.K., M.H., penganiayaan dilakukan oleh para pelaku yang sedang dalam pengaruh minuman keras. “Motifnya berawal ketika korban melintas di depan para pelaku yang dalam keadaan mabuk. Korban kemudian diberhentikan dan langsung diajak berkelahi,” ungkapnya.
Kronologi kejadian bermula saat korban dan temannya, R, selesai melaksanakan salat subuh. Mereka berencana berjalan-jalan dan melewati Jalan Lingkar Barat di Desa Babalan. Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan segerombolan orang yang sedang mabuk. Korban diberhentikan oleh pelaku dan langsung diajak berkelahi.
“Tidak lama setelah itu, korban dikeroyok oleh beberapa orang hingga tidak sadarkan diri dan mengalami kejang-kejang. Korban mengalami luka-luka, termasuk memar di pelipis kiri atas, luka di siku kanan, pergelangan tangan kanan, jari kelingking, serta jari kaki kiri,” jelas Kompol Trie Sis Biantoro.
Tersangka Menyerahkan Diri**
Pada Kamis, 12 Desember 2024 ketiga tersangka menyerahkan diri ke Polres Sumenep. Barang bukti yang disita berupa satu baju hitam dengan logo bertuliskan “GIRAC” dan satu celana abu-abu.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan. Salah satu pelaku, yang masih di bawah umur, tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun sesuai UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Saat ini, proses diversi sedang dilakukan.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setelah viral di media sosial. Polres Sumenep berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.