Situbondo, detik1.com – Mapolres Situbondo kembali mendapat benturan. Kali ini Wahyudi, salah satu aktivis Situbondo yang terkenal dengan kengototannya dalam mengawal temuan dan aspirasi masyarakat, mendatangi Ruang Unit Pidsus Polres Situbondo untuk mempertanyakan perkembangan pengaduan dugaan pemotongan mangrove dan kerjasama (sewa menyewa) tanah TN untuk dibuat tambak. Sabtu, 07 Januari 2022.
Setelah keluar dari Ruang Pidsus Wahyudi menjelaskan bahwa hari ini ia datang ke Ruang Pidsus untuk menanyakan perkembangan pengadua tertanggal 20 Juni 2022, perihal dugaan pemotongan pohon-pohon mangrove tanpa ijin dan juga sewa menyewa (kerjasama) tanah Negara/TN secara ilegal antar warga Dukuh Bugeman, Desa Banyuputih, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo. Tanah Negara yang dimaksud oleh warga telah disewakan kepada Untung (penyewa) selama 10 tahun senilai 100 juta rupiah.
“Saya menanyakan kenapa tidak ada SP2HP kepada saya, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2002 dan Perkap Nomor 6 tahun 2019, dan kenapa lama, apa kendalanya dan bagaimana tindak lanjutnya?” sebut Wahyudi.
Wahyudi juga menyatakan bahwa ia mempunyai bukti foto-foto dan rekaman Untung yang adalah seorang pengusaha dan Yudik selaku mediator. Ia juga mempertanyakan apakah pihak-pihak terkait sudah dipanggil dan dimintai keterangan.
“Apakah Untung, Yudik, warga Dukuh Bugeman, Kepala Desa Banyuputih, DLH Kabupaten Situbondo, apakah sudah dipanggil dan dimintai keterangan?” ujar Wahyudi penuh tanda tanya.
“Perbuatan pemotongan pohon mangrove ini diduga dilakukan tanpa ijin. Setelah ditegur DLH kabupaten Situbondo baru diurus ijinnya. Ini Undang-Undang yang dilanggar dan diterobos, maka saya minta kepada Kasat Reskrim, Kanit Pidsus dan Penyidik untuk benar-benar memproses kasus ini sesuai hukum yang ada. Bukti dan saksi-saksi sudah ada, jadi apa alasannya untuk tidak diproses. Kalau stagnan dan dianggap tidak memenuhi unsur, saya pastikan akan ke Polda Jatim untuk naik dan uji materi,” jelasnya.
Wahyudi juga menambahkan bahwa upaya merunning pengaduan/laporan ini untuk menjaga kinerja APH, khususnya Polres Situbondo dan Polri yang Presisi, Akurat dan Cepat untuk memperoleh kepastian Hukum.
Agung selaku Kanit Pidsus yang baru berjanji akan menyelesaikan pengaduan Wahyudi. Kanit akan menindak lanjuti dan meminta kepada DLH Kabupaten Situbondo untuk didatangi dan diklarifikasi.
(Hamzah)