Example 728x250

Warga Kedunglo Asembagus Ditangkap Atas Dasar Penipuan dan Penggelapan

Situbondo, detik1.com – SRJ alias SLT (61) tahun warga Kampung Krajan, RT.01 RW.01, Desa Kedunglo, Kecamatan Asembagus, Situbondo ditangkap oleh pihak Kepolisian Situbondo, karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan terhadap Yudi Prayitno (44), warga Kampung Timur, RT.03 RW.02, Desa Asembagus, Kecamatan Asembagus, Situbondo. Sabtu, 22 Oktober 2022.

Penangkapan ini dilakukan atas dasar pelaporan Kepolisian yang disampaikan oleh Yudi Prayitno kepada Polsek Asembagus dengan nomor: LP/B/09/III/2022/SPKT/POLSEK.ASEMBAGUS/POLRES.SITUBONDO/POLDA.JAWA.TIMUR, pada tanggal 07 Maret 2022 tentang dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan/atau 372 KUHP.

Kronologis dugaan tindak penipuan dan/atau penggelapan ini terjadi pada tahun yang lalu, yaitu pada tanggal 30 Maret 2021. Sekira pukul 15.00 WIB, Yudi Prayitno telah membeli tebu yang masih ada di lahan sawah kepada tersangka SRJ alias H. SLT sebanyak 5000 kwintal dengan harga 150 juta rupiah (bukti kwitansi), dengan perjanjian bahwa ketika Yudi Prayitno telah menebang tebu tersebut dan ternyata tebu yang ada di sawah kurang dari 5000 kwintal, maka tersangka (SRJ) harus mengembalikan uang, dan apabila tebu melebihi 5000 kwintal maka Yudi Prayitno yang harus mengembalikan keuangan kepada SRJ.

Setelah terjadi kesepakatan, SRJ lalu menunjukkan lahan yang ada tebunya dan mengakui bahwa tebu di lahan tersebut adalah miliknya. Namun ketika telah tiba waktu tebang, Yudi Prayitno bersama para saksi yang datang ke lahan yang ditunjukkan tadi, ternyata menemukan bahwa tanaman tebu di lahan tersebut sudah tidak ada lagi atau sudah ditebang. Yudi Prayitno segera mencari tahu ihwal kepemilikan tebu tersebut dan akhirnya diketahui bahwa tebu yang ditunjukkan oleh SRJ ternyata bukan miliknya, melainkan milik orang lain.

Karena sudah memenuhi unsur tindak pidana dan terpenuhi minimal 2 alat bukti, maka pada hari Jumat, 21 Oktober 2022, dilakukan penangkapan terhadap tersangka SRJ. Dan dengan alasan dikawatirkan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti dan melakukan perbuatan pidana kembali, maka terpaksa dilakukan penahanan terhadap tersangka SRJ di Ruang Tahanan Polsek Asembagus. Langkah lebih lanjut yang diambil oleh Penyidik adalah melengkapi administrasi penyidikan serta melaksanakan pemberkasan dan sidik tuntas sampai tahap dua.

Sementara itu Kapolsek Asembagus Iptu Gede Sukardimayasa saat di konfirmasi awak media DetikOne, Sabtu 22 Oktober 2022 membenarkan penangkapan terhadap pelaku penipuan atau Penggelapan yang dilakukan SRJ.

“Iya benar mas, kemarin di tangkap yang bersangkutan, karena terlibat penipuan jual beli tebu yang sudah merugikan korban sebesar Rp.150 juta rupiah,” tutup Kapolsek.

(Hamzah)

error: