Example 728x250

Advokat Muda Situbondo Minta Supriyono Tidak Giring Opini soal Dugaan Permintaan THR

Advokat Muda Situbondo Minta Supriyono Tidak Giring Opini soal Dugaan Permintaan THR

Doc.Foto Henriyansyah Advokat Muda Asal Situbondo

Situbondo, detik1.co.id // Praktisi hukum sekaligus advokat muda asal Situbondo, Hendriyansyah, SH., MH., angkat bicara terkait polemik dugaan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh oknum wartawan berinisial HR kepada 40 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Situbondo dengan mencatut nama 40 media.

Menurutnya, pernyataan yang disampaikan oleh advokat senior Supriyono dinilai tidak cukup kuat dan cenderung menggiring opini publik tanpa dasar yang jelas.

“Pak Supriyono jangan hanya menggiring opini. Harus tegas dan objektif. Siapa sebenarnya oknum wartawan berinisial HR yang disebut-sebut itu? Jangan hanya melempar isu tanpa bukti konkret,” tegas Hendriyansyah saat ditemui awak media, Sabtu (12/4/2025).

Ia menambahkan, dalam dunia hukum dan jurnalisme, transparansi dan akuntabilitas adalah prinsip utama. Jika memang ada wartawan yang melakukan tindakan tidak etis, maka identitasnya harus diungkap secara jelas dan diproses sesuai ketentuan hukum.

“Kita sepakat bahwa pers harus independen dan beretika. Tapi kalau ada yang mencoreng nama baik profesi jurnalis, harus berani dibuka siapa orangnya. Jangan sampai semua wartawan terseret hanya karena ulah satu oknum,” pungkasnya.

Lebih lanjut, advokat yang juga tergabung dalam tim hukum Bupati dan Wakil Bupati Situbondo ini menegaskan bahwa jika memang ada bukti, sebaiknya disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan pemberitaan liar tanpa fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai membentuk framing atau asumsi negatif yang justru menimbulkan polemik di masyarakat,” ujarnya.

Hendri juga menambahkan bahwa tuduhan tersebut sejauh ini belum berdampak secara hukum. Ia mengutip pendapat Prof. Romli Atmasasmita dalam bukunya Rekonstruksi Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, yang menjelaskan bahwa asas “Geen Straf Zonder Schuld” (tiada pidana tanpa kesalahan) merupakan prinsip dasar hukum pidana.

“Jadi, jika tidak ada perbuatan salah yang dilakukan oleh HR, maka tidak ada dasar untuk penjatuhan pidana,” jelasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media, Supriyono menyatakan bahwa terkait tuduhan pencatutan nama 40 media oleh oknum wartawan berinisial HR, hal itu tergantung pada siapa yang menafsirkan.

“Soalnya banyak nama, Mas. Jadi tergantung yang menafsirkan, siapa sebenarnya oknum wartawan berinisial HR itu,” tutup Supriyono.