Bondowoso detik1.co.id //Selamet, Sekjen Lembaga Bantuan Hukum Barusan Independen Nusantara (LBH BIN), menyayangkan pernyataan, Haryanto, Penjabat (Pj) Kepala Desa Leprak, Kecamatan Klabang, Bondowoso, yang menyalahkan pemberitaan terkait anggaran dana desa tahun 2023 disalah satu media lokal. Selamet menilai bahwa sikap Pj Kades yang menyalahkan media tersebut tidak tepat, mengingat transparansi penggunaan anggaran dana desa adalah hal yang penting demi kepentingan masyarakat luas.
Pj Kades Leprak sebelumnya mengeluarkan pernyataan yang menyebut bahwa pemberitaan media soal anggaran dana desa 2023 dinilai tidak proporsional dan menyebabkan keresahan di masyarakat. Namun, Selamet selaku aktivis anti korupsi menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak warga negara, terutama dalam hal penggunaan dana desa yang bersumber dari APBN.
“Sebagai pejabat publik, Pj Kades seharusnya menjadikan kritik dan pemberitaan sebagai masukan untuk memperbaiki pengelolaan dana desa, bukan malah menyalahkan media,” ujarnya. Rabu 11 September 2024.
Lebih lanjut, Selamet berharap agar semua pihak, terutama aparat desa, bisa lebih bijaksana dalam menanggapi kritik dan terus berupaya meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, bukan malah menyalahkan media yang memberikan dugaan tindak pidana korupsi di Desa Tersebut.
“Besok saya berencana melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Desa Leprak yang merugikan negara sebagaimana yang telah tertera di UU Nomor 14 tahun 2028, bahwa setiap proyek itu harus memasang papan informasi, yang mana dalam UU tersebut membahas tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik,” pungkas pria yang identik dengan rambut gondrong ini.
Kasus ini pun menarik perhatian publik, khususnya di Bondowoso, mengingat penggunaan dana desa sering kali menjadi sorotan karena rawan terjadi penyelewengan. Aktivis berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar lebih terbuka dan bertanggung jawab dalam menjalankan amanah anggaran.