Sumenep, detik1.co.id // Aktivis asal Kepulauan Sapudi, Nanang Wahyudi, S.H., menyampaikan kekecewaannya terhadap penanganan kasus Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Pasalnya, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Ada apa dengan penegakan hukum di Indonesia ini? Uang miliaran rupiah untuk program rumah yang digarong oleh para penikmat bantuan masyarakat, tetapi tidak ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka. Kejati hanya melakukan pemanggilan-pemanggilan saja. Hal ini tentunya menimbulkan polemik di publik. Ada apa dengan Kejati Jawa Timur?” ujar Nanang, Kamis (14/8/2025).
Lebih lanjut, Nanang menilai lambannya penanganan kasus tersebut menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Ia mendorong Kejati Jawa Timur untuk bertindak tegas dan profesional agar kasus ini segera menemukan titik terang.
“Saya akan mengawal terus kasus ini hingga tuntas. Dalam waktu dekat, saya juga akan mendatangi Kejaksaan Agung untuk memberikan dukungan dan dorongan agar kasus ini segera tuntas. Sebab, jika tidak dikawal, saya khawatir kasus ini akan hilang bak ditelan bumi,” pungkasnya.
Diketahui, pada hari ini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memanggil delapan kepala desa untuk dimintai keterangan terkait kasus BSPS tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya.