Aktivis dan Masyarakat Sumenep Geram PT WK Kangean (KEI) Belum Alihkan PI

Doc.Photo Pengeboran Migas Di Pulau Kangean

Sumenep, detik1.co.id // PT. WK (KEI) Sudah lama melakukan eksploitasi minyak dan gas (migas)di kepulauan ujung timur kabupaten kota keris sumenep sampai saat ini belum mengalihkan Participating Interest (PI) Sebesar 10% kepada pemerintah daerah kabupaten sumenep

Berarti permetrogas WK Kangean(KEI) telah membangkang terhadap peraturan menteri ESDM no 37 tahun 2016 pasal 9
Sedangkan perseroan berpandangan harus sesuai dengan permen ESDM no 37/2016 pasal 12

Akhmadi Aktivis sumenep dan masyarakat mengancam PT WK kangean (KEI) agar segera merealisasikan PI 10% untuk memberikan sosial ekonomi.

” Kami atas nama masyarakat kabupaten sumenep yang terdampak pengeboran minyak dan gas sangat kecewa terhadap PT WK karena telah meng PHP kabupaten sumenep yang saya cintai karena sampai saat ini sejak tahun 2018 belum mengalihkan PI 10% yang sudah di amanatkan UU migas” ungkap Akhmadi, Kamis 01 Mei 2023.

“Maka kami meminta PT KEI segera mengalihkan apa yang di amanatkan uu migas jika tidak maka kami akan melakukan aksi bersama masyarakat untuk menutup akses menuju pengeboran,” geramnya.

“Dan kami akan meminta bupati untuk memutus kontrak karena kami tidak mau kekayaan alam kabupaten kami di nikmati oleh orang luar dan segera angkat kaki dari daerah kabupaten sumenep,” tegasnya.

Masih Akhmadi ” jika tetap tidak segera di alikan PI 10% kami akan segera lakukan aksi ke SKK kabupaten profensi dan pusat dan jugak kami akan mengirimkan surat terbuka kepada presiden RI karena kami tidak mau kabupaten kami di jajah secara samar-samar oleh perusahaan yang yang tidak bertanggung jawab PT WK kangean (KEI)” Pungkasnya.

(Red)

error: