Aktivis Muda Melaporkan Dugaan Penebangan Pohon Mangrove dan Transaksi Sewa Menyewa/Kerjasama Tanah Negara

Situbondo, detik1.com – Aktivis muda asal Situbondo hari ini kembali mengadukan/melaporkan dugaan tindak pidana pemotongan pohon mangrove dan transaksi sewa menyewa/kerjasama atas tanah negara/TN di Dukuh Bugeman, Desa Banyuputih, Kecamatan Banyuputih, Situbondo ke pihak APH, Jumat (24/06/2022).

“Hari ini saya mendatangi Polres Situbondo dan Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo untuk melaporkan dugaan tindak pidana atas pemotongan pohon-pohon mangrove di Dukuh Bugeman, Desa Banyuputih, Kecamatan Banyuputih, Situbondo dan adanya transaksi sewa menyewa/kerjasama tanah negara / TN antara warga dan salah seorang pengusaha di Asembagus, tujuan saya adalah menegakkan supremasi Hukum yang berlaku dan mohon pihak APH untuk benar-benar memproses pengaduan/laporan saya sesuai Hukum yang berlaku di Indonesia” ujar Wahyudi dengan tegas.

Doc.Photo Aktivis Muda Asal Situbondo Wahyudi saat Di Ruang Kasium Polres Situbondo

‘Hasil investigasi saya di lapangan menemukan, bahwa penebangan pohon mangrove dan proses transaksi sewa menyewa/kerjasama antara warga dengan pengusaha ini patut diduga terindikasi tindak pidana, karena secara legalitas pengusaha tersebut tidak memiliki bukti kepemilikan atas tanah seluas kurang lebih 4 hektar adalah tanah Tanah Negara (TN) yang diacarakan kerjasama/sewa menyewa, begitu pula pemotongan mangrove diduga tidak memiliki ijin awal waktu ditebang pertama kali, secara geo partial wilayah Tanah Negara/TN yang ada di Dukuh Bugeman, Desa Banyuputih, hasil investigasi ke Pemda Situbondo, Dukuh Bugeman masih belum ada SK Bupati/Perda tentang penetapan batas wilayah Desa apakah masuk wilayah Desa Wringin anom, Kecamatan Asembagus atau masuk wilayah Desa Banyuputih, Kecamatan Banyuputih ?? serta transaksi sewa menyewa/kerjasama diduga cacat administratif dan cacat Hukum makanya akan saya kawal pengaduan/pelaporan saya sampai mempunyai kepastian Hukum,” tutupnya.

Aktivis muda Wahyudi berharap pihak APH (Polres dan Kejaksaan Negeri Situbondo) untuk lebih serius menindak lanjuti laporan/pengaduan ini secara normatif.

(Red/Tim)

error: