Situbondo, detik1.com – Aktivis muda asal Situbondo hari ini kembali mengadukan/melaporkan dugaan tindak pidana pemotongan pohon mangrove dan transaksi sewa menyewa/kerjasama atas tanah negara/TN di Dukuh Bugeman, Desa Banyuputih, Kecamatan Banyuputih, Situbondo ke pihak APH, Jumat (24/06/2022).
“Hari ini saya mendatangi Polres Situbondo dan Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo untuk melaporkan dugaan tindak pidana atas pemotongan pohon-pohon mangrove di Dukuh Bugeman, Desa Banyuputih, Kecamatan Banyuputih, Situbondo dan adanya transaksi sewa menyewa/kerjasama tanah negara / TN antara warga dan salah seorang pengusaha di Asembagus, tujuan saya adalah menegakkan supremasi Hukum yang berlaku dan mohon pihak APH untuk benar-benar memproses pengaduan/laporan saya sesuai Hukum yang berlaku di Indonesia” ujar Wahyudi dengan tegas.
‘Hasil investigasi saya di lapangan menemukan, bahwa penebangan pohon mangrove dan proses transaksi sewa menyewa/kerjasama antara warga dengan pengusaha ini patut diduga terindikasi tindak pidana, karena secara legalitas pengusaha tersebut tidak memiliki bukti kepemilikan atas tanah seluas kurang lebih 4 hektar adalah tanah Tanah Negara (TN) yang diacarakan kerjasama/sewa menyewa, begitu pula pemotongan mangrove diduga tidak memiliki ijin awal waktu ditebang pertama kali, secara geo partial wilayah Tanah Negara/TN yang ada di Dukuh Bugeman, Desa Banyuputih, hasil investigasi ke Pemda Situbondo, Dukuh Bugeman masih belum ada SK Bupati/Perda tentang penetapan batas wilayah Desa apakah masuk wilayah Desa Wringin anom, Kecamatan Asembagus atau masuk wilayah Desa Banyuputih, Kecamatan Banyuputih ?? serta transaksi sewa menyewa/kerjasama diduga cacat administratif dan cacat Hukum makanya akan saya kawal pengaduan/pelaporan saya sampai mempunyai kepastian Hukum,” tutupnya.
Aktivis muda Wahyudi berharap pihak APH (Polres dan Kejaksaan Negeri Situbondo) untuk lebih serius menindak lanjuti laporan/pengaduan ini secara normatif.
(Red/Tim)