Buol, Sulteng, detik1.co.id // PT Hardaya Inti Plantation (HIP), perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, kembali menjadi sorotan. Perusahaan ini diduga melakukan penambangan material galian C ilegal di Sungai Modo Dua dengan menggunakan alat berat jenis excavator. Lokasi penambangan ini berada di perbatasan Desa Muoyong, Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, di mana excavator tersebut terlihat tengah melakukan penggalian pada Rabu, 13 November 2024.
Selain excavator, terlihat juga truk milik PT HIP yang tengah memuat material sirtu hasil galian dari sungai. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa alat berat milik PT HIP kerap digunakan untuk mengambil material berupa sirtu dari sungai tersebut. Material ini kemudian digunakan untuk penimbunan dan pengerasan jalan di area perkebunan kelapa sawit milik PT HIP.
Ary, selaku pengawas PT HIP, saat dimintai keterangan menjelaskan bahwa excavator tersebut memang milik PT HIP dan digunakan untuk menggali serta mengambil material jenis sirtu sebagai bahan timbunan pengerasan jalan di area perkebunan mereka. Ketika ditanya mengenai izin penambangan galian C, Ary menyatakan bahwa penggunaan alat berat tersebut telah diizinkan oleh Kepala Desa Modo Dua. “Untuk pertanyaan lebih lanjut soal izin galian C, sebaiknya bapak temui Oviser Teknik HE, Bapak Faisal, di kantor pusat PT HIP,” ujar Ary.
Namun, saat ditemui di kantor pusat PT HIP, Faisal sebagai Oviser Teknik tidak berada di tempat. Pihak keamanan yang juga dimintai keterangan menginformasikan bahwa Faisal sedang tidak berada di kantor dan mereka tidak mengetahui keberadaannya.
“Apakah bapak sudah membuat janji? Jika ingin bertemu dengan Oviser Teknik HE atau Humas PT HIP, bapak harus membuat janji terlebih dahulu. Untuk area pusat perkebunan PT HIP, tolong tidak mengambil dokumentasi tanpa izin,” ungkap petugas keamanan.