Sumenep, detik1.co.id // Sebagai bentuk kepedulian terhadap kaum perempuan, anggota DPRD Kabupaten Sumenep dari Fraksi PDI Perjuangan, Nia Kurnia Fauzi, menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Langkah ini bertujuan untuk mencegah terjadinya KDRT serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menghormati hak asasi manusia. Nia Kurnia Fauzi mengusulkan agar pembahasan Raperda KDRT masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun ini.
“Raperda KDRT sangat penting guna meminimalisir tindak kekerasan di Kabupaten Sumenep, karena sudah ada kasus kekerasan terhadap perempuan,” ujarnya, Selasa (11/02/2025).
Menurutnya, KDRT merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi, sehingga masyarakat memerlukan perlindungan hukum untuk melindungi korban sekaligus mencegah kekerasan lebih lanjut.
Nia Kurnia menegaskan bahwa Raperda KDRT akan membantu melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga, khususnya perempuan dan anak-anak, dari tindakan kekerasan dan penganiayaan.
“Peraturan ini diharapkan menjadi dasar hukum yang lebih efektif dalam mencegah dan menangani kasus KDRT di Kabupaten Sumenep,” katanya.
Istri Bupati Sumenep ini juga menekankan pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus KDRT.
“Diharapkan, dengan adanya payung hukum yang jelas, kasus KDRT di Kabupaten Sumenep dapat dicegah dan tidak terjadi lagi di masa mendatang,” jelasnya.
Raperda KDRT menjadi salah satu dari 39 Raperda yang sedang dipersiapkan di Kabupaten Sumenep untuk dibahas bersama antara tim pemerintah daerah dan panitia khusus DPRD.
“Tindak kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya persoalan individu, tetapi juga memiliki dampak buruk bagi korban, baik secara fisik maupun psikologis,” pungkas Nia Kurnia.