Example 728x250

Asyik Pesta Sabu, Oknum LSM dan Wartawan Diringkus Satresnarkoba Polres Situbondo

Situbondo, detik1.co.id // Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo, Polda Jatim, berhasil mengamankan tiga orang yang sedang pesta sabu di sebuah rumah di Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo pada Senin 26 Agustus 2024.
Ketiga tersangka adalah AT (43), RB (43), dan DR (33). Tersangka AT dan DR merupakan warga Kecamatan Panarukan sedangkan RB adalah warga Kelurahan Patokan. Saat ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu 0,09 gram, 1 pipet kaca berisi sabu 3,89 gram dan perangkat alat hisap lainnya.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K.  melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. menerangkan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat adanya rumah yang digunakan untuk pesta sabu.
Dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan setelah dipastikan kebenaran informasi itu langsung melakukan penggerebekan sebuah rumah yang merupakan milik tersangka AT, saat digerebek itu diketahui ada 3 orang diruang tamu yang sedang menggunakan atau menghisap narkotika diduga jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas juga ditemukan barang bukti paket sabu, dan alat hisap sabu atau bong berupa pipet kaca yang juga berisi sabu.
“ketiganya tidak berkutik saat digerebek, selanjutnya tersangka langsung digelandang ke Mapolres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut” terang AKP Muhammad Luthfi, Selasa (27/8/2024).
Saat ini ketiga tersangka ditahan di Mapolres Situbondo, mereka dijerat Pasal Pasal 112  ayat (1) Subs Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP.
“Pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan bagian dari upaya Polres Situbondo dalam memberantas peredaran narkotika serta memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.