Situbondo, detik1.co.id // Kuryati, pemilik Kios Pupuk “Maju Jaya” yang juga diduga merupakan ponakan Kades Wonokoyo, menjadi sorotan setelah diketahui menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Hal tersebut tentunya telah melanggar surat keputusan Bupati Situbondo Nomor : 188/336/P/001.3/2023 tertanggal 29 Desember 2023.
Menurut informasi warga wonokoyo bahwasanya menurut pengakuan dari Kepala Desa Wonokoyo, harga pupuk diduga dijual diatas harga HET yakni Rp.260.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah)harga yang ditawarkan mencapai 260 ribu per kwintal, melebihi ketentuan yang telah ditetapkan.
Kejadian ini tentunya menarik perhatian aktivis senior Teropong, Wahyudi, yang menilai praktik tersebut perlu ditindaklanjuti demi keadilan bagi para petani.
“Dalam waktu kami akan melaporkan hal tersebut ke pihak aparat penegak hukum, Bupati Situbondo, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kabid KP31 Situbondo agar ditindaklanjuti sesuai regulasi dan aturan yang berlaku,” ujar Wahyudi. Jumat 08 Maret 2024.
Wahyudi juga menjelaskan bahwa penjualan pupuk bersubsidi yang Diduga dijual di atas HET jelas-jelas sudah melanggar peraturan/Surat Keputusan Bupati Situbondo.
“Kami minta segera di tertibkan dan dilakukan verbal terhadap petani yang ada di data RDKK apa sudah valid dan tepat sasaran,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Wonokoyo saat dikonfirmasi via telepon WhatsApp menerangkan bahwa memang benar pupuk bersubsidi di jual diatas HET yakni Rp.260.000,- per kwintal mas, itupun sesuai kesepakatan dengan petani, termasuk biaya angkut kelompok taninya juga,” pungkasnya.