Situbondo, detik1.co.id // Ahnan Ketua LSM Keta Peduli dan 4 media online telah di laporkan ke Polda Jatim oleh Mr.B melalui kuasa hukumnya, atas dugaan pencemaran nama baik dan berita hoax terkait Mr.Ball Cafe dan Lounge. Hal tersebut di muat dalam sebuah pemberitaan media Online Sumenep dengan inisial IBD, terbitan tanggal 30 Agustus 2023.
Didalam alinea pemberitaan itu menyebutkan, bahwasanya ketua LSM Keta Peduli dan 4 Media Online yakni, EKS, CHIB, EKBISS dan BERIXXXX telah dilaporkan ke Polda Jatim dengan tuduhan berita palsu dan hoax.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Supyadi, SH.,MH.,
Selaku kuasa hukum Ahnan (Ketua LSM Keta Peduli) kepada awak Media DetikOne mengatakan, bahwa terkait pelaporan kliennya ke Polda Jatim nilai sangat lucu.
“Saya sebagai Kuasa hukum dari terlapor merasa lucu saja ketika klien kami dan empat Media Online di laporkan ke Polda Jatim karena dianggap mencemarkan nama baik dan menyebarkan berita hoax. lah hoax nya dimana coba mas? wong itu Fakta kok,” tutur Supyadi. Kamis 31 Agustus 202$.
Lebih lanjut Pengacara asal Kepulauan Raas ini menjelaskan, bahwa kliennya (Ahnan) telah melaporkan MR.Ball Lounge dan Cafe ke Polres Sumenep dengan membawa bukti berupa minuman dan bill pembayaran yang diperoleh dari Mr.Ball serta bukti saat di Mr. Ball.
“Pertama, kalau memang Mr.Ball tidak menjual minuman keras lalu dilaporkan menjual minuman keras, baru itu bisa disebut mencemarkan nama baik, kemudian terkait pemberitan mèdia, kan sudah benar memberitakan sesuai fakta, bahwa memang benar telah terjadi peristiwa pelaporan. Laporan Polisinya ada, dan juga jelas nara sumbernya. Ya, mohon maaf saya kira dangkal itu mas. dan saya tantang laporan siapa yang akan terbukti nanti,” jelas Supyadi.
Bahkan menurut Supyadi, setelah di lakukan penelurusan, itu bukan berbentuk Laporan Polisi melainkan hanya Pengaduan biasa atau Pengaduan Masyarakat alias Dumas, yang sengaja di pelintir seolah-olah itu menjadi LP (Laporan Polisi).
“Saya rasa itu hanya pengalihan isu aja mas, dan tidak saya anggap serius. dan mengenai laporan yang di Polres Sumenep, saya sudah bertanya denda Bapak Romli pada hari Senin (28/08/2023), sudah ada komunikasi untuk di tindaklanjuti. dan Sudah tindakan kepada Mr.Ball Cafe dan Lounge, karena sudah dapat SP (Surat Peringatan) 1, SP 2 dan SP 3. bahkan sidak sudah pernah dilakukan, dan ditemukan adanya penjualan Miras.dan juga sudah di videokan. Bahkan audiensi pun sudah pernah dilakukan oleh Pemda,” pungkas pengcara jebolan Pondok Pesantren Nurul Jadix itu.
“Nah, sekarang tinggal apa lagi mas, ya di tutup aja Mr.Ball Cafe dan Lounge itu. bahkan ada informasi kalau masyarakat banyak yang akan melakukan aksi unjuk rasa kepada Mr.Ball, dan hal itu di sampaikan oleh klien kami. artinya, di belakang kami ini cukup banyak Masyarakat yang antusias dan mendukung terhadap penutupan Mr.Ball Cefe dan Lounge,” tambahnya.
Dan mengenai pengaduan Masyarakat yang disebut sebagai LP tadi itu, Supyadi menyatakan sikap bahwa ia sama sekitar tidak menganggap serius.
“Saya percaya Polisi akan bersikap profesional, artinya saya bisa memastikan bahwa pengaduan tersebut akan di hentikan karena bukan tindak pidana dan tidak ada unsur-unsur pidananya,” tutup penasehat Hukum Media DetikOne ini.
Pewarta : Tim/Red
Editor : Benny H