Berikut Penjelasan Kadis PUPR Buol Terkait Tidak Digunakannya Mutu Beton K 150

Doc.Foto Mohamad Rusli Kadis PUPR Buol

Buol, Sulteng, detik1.co.id // Proyek rehabilitasi median jalan dan pengadaan pemasangan lampu PJU 90 Watt dengan tiang ornamen double-arm di Jalan Syarif Mansyur yang menggunakan Dana Insentif Daerah (DID) senilai Rp 3,479 miliar, dikerjakan oleh PT Tunggal Widya Kirana melalui lelang e-katalog.

Freza, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buol yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut, menegaskan bahwa proses lelang e-katalog dilakukan sesuai prosedur. “Tidak ada praktik curang atau manipulasi dalam memenangkan PT Tunggal Widya Kirana,” jelas Freza, Rabu, 11 Desember 2024, di ruang kerjanya.

Ia juga membantah rumor adanya intervensi dari Pj Bupati Drs. M. Muchlis dalam memenangkan perusahaan tersebut. “Semua proses berjalan sesuai aturan, tanpa campur tangan pihak mana pun,” tegasnya.

Terkait isu mutu beton pada median jalur dua Jalan Syarif Mansyur yang tidak menggunakan mutu beton K 150, Freza menjelaskan bahwa kebutuhan konstruksi median jalan tidak memerlukan beton dengan spesifikasi tersebut.

“Median jalan ini tidak menanggung beban berat seperti lalu lintas kendaraan. Oleh karena itu, kami menggunakan campuran beton biasa dengan komposisi semen satu sak, pasir dua tong, dan batu kerikil tiga tong sesuai takaran yang ditentukan,” terangnya.

Namun, penjelasan Freza sedikit berbeda dengan pernyataan Mohamad Rusli, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Buol, yang disampaikan pada Selasa, 9 Desember 2024. Rusli mengakui bahwa pengerjaan proyek tersebut belum memiliki Job Mix Formula (JMF) dan Job Mix Design (JMD).

Rusli menjelaskan, “Jika kami menunggu hasil uji laboratorium sesuai JMF dan JMD, maka pekerjaan ini akan terlambat. Kontrak kerja dimulai 2 November dan berakhir pada 29 Desember 2024, sehingga waktu pengerjaan sangat terbatas.”

Ia juga menegaskan bahwa pembayaran pekerjaan akan bergantung pada hasil uji laboratorium. “Jika hasil uji menunjukkan pekerjaan tidak memenuhi standar mutu K 150, maka pembayaran tidak akan dilakukan. Sebaliknya, jika memenuhi syarat, pembayaran akan dilakukan,” ujarnya.

Proyek ini terus menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait transparansi dan kualitas pengerjaan yang menggunakan anggaran negara.

error: