Situbondo, detik1.com – Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) yang di pimpin Kanitreskrim, Agus Bastomi, SH di Damping Bhabinkamtibmas Bripka Deni F.SH dan Staf Resmi melakukan pengiriman tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) atas Nama Fahrizal Hasan Afandi alias Icang Rutan Situbondo.
Fahrizal Hasan Afandi Alias Icang di tangkap atas dugaan perkara tindak pidana membawa senjata api dan pengancaman sebagaimana di maksud dalam pasal 1 ayat (1) UU Drt Nomor 12 Tahun 1951 atau pasal 335 ayat (1) angka 1 KUHP.
Kapolsek Besuki AKP Achmad Sulaiman kepada awak media DetikOne mengatakan, bahwa terduga Fahrizal Hasan Afandi alias Icang Hari ini resmi di kirim ke rutan Situbondo.
” Ia mas, tersangka sudah kami kirim ke rutan Situbondo dikawal Kanit Reskrim itu atas surat dari kejaksaan Negeri Situbondo tentang pemberitahuan hasil penyidikan tersangka sudah (P21),” tutup Kapolsek Besuki.
(Aditya)