Ketua Dewas KPK Minta Maaf Terkait Lambannya Penanganan Kasus Korupsi

Doc.Foto Konferensi Pers Dewas KPK di Gedung ACLC

Jakarta, detik1.co.id //Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak H. Panggabean, menyampaikan permohonan maaf atas berbagai kekurangan yang terjadi selama lima tahun masa kepemimpinannya. Permintaan maaf ini disampaikan terkait sorotan publik terhadap profesionalitas para pegawai dan pimpinan KPK serta lambannya penanganan sejumlah kasus korupsi.

“Kami Dewas meminta maaf karena masih banyak kekurangan, terutama dalam peningkatan integritas pegawai hingga kepercayaan publik terhadap KPK,” ujar Tumpak dalam konferensi pers di Gedung ACLC, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis sore (12/12/2024).

Tumpak mengakui bahwa berdasarkan berbagai survei, kinerja dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK mengalami penurunan. Ia juga menyoroti keluhan dari para aktivis antikorupsi yang belakangan sering mendatangi Gedung Dewas KPK untuk mengadukan lambannya penanganan kasus oleh penyidik.

“Berdasarkan survei, kinerja kami menurun, begitu juga kepercayaan masyarakat terhadap KPK. Ini adalah kekurangan dari kami, yang mungkin belum mampu meningkatkan integritas para pegawai hingga pimpinan KPK,” ujarnya.

Doc.Foto Ketua LSM Siti Jenar Eko Febriyanto

Tumpak juga mengakui adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh pimpinan KPK. “Beberapa pimpinan KPK terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi. Ini menunjukkan kami kurang mampu meningkatkan integritas secara menyeluruh,” tambahnya.

Selama konferensi pers tersebut, Tumpak kembali menekankan banyaknya kekurangan selama masa kepemimpinannya. Ia juga menjelaskan bahwa dirinya bersama empat anggota Dewas lainnya ditunjuk untuk menjalankan tugas tersebut, bukan atas dasar melamar.

“Kami berlima ditunjuk menjadi Dewas. Inilah yang mampu kami lakukan selama lima tahun ini. Banyak kekurangan yang perlu dimengerti. Mohon maaf atas segala kekurangan kami,” pungkas Tumpak.

Ketua Umum LSM Siti Jenar, Eko Febriyanto, menyebutkan bahwa permintaan maaf Dewas KPK wajar mengingat buruknya kinerja KPK dalam beberapa bulan terakhir. Eko sendiri pernah melaporkan lambannya penanganan kasus dugaan korupsi dana PEN dan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo ke KPK pada 5 November 2024.

“Upaya pemberantasan korupsi tahun 2024 tidak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, bahkan lebih buruk. Banyak kasus korupsi yang tidak kunjung selesai, termasuk kasus di Kabupaten Situbondo. Pelanggaran etik oleh aparat penegak hukum juga semakin marak,” ujar Eko.

Ia menilai, dengan kinerja buruk KPK, rakyat tidak lagi sepenuhnya bisa mengandalkan lembaga tersebut dalam pemberantasan korupsi. Sebaliknya, rakyat harus semakin kuat bersuara dan bergerak melawan korupsi.

Ke depan, LSM Siti Jenar berencana membangun ruang apresiasi dan momen pengumpulan suara rakyat untuk memperkuat gerakan antikorupsi. “Kami ingin menciptakan medium bagi rakyat untuk menyampaikan suara dan dokumentasi perjuangan melawan korupsi. Ini adalah sinyal bahwa perjuangan melawan korupsi masih ada dan akan terus ada,” ungkap Eko.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu dan terus bersuara dengan berbagai cara demi Indonesia yang bebas dari korupsi. “Perubahan harus dimulai dari kita semua. Mari bersama-sama memperjuangkan Indonesia yang lebih bersih dan maju,” tutupnya.

error: