BPN Sumenep Tegaskan Tidak Ada Pembatalan Sertifikat Atas Nama Abdul Wasik

Ket.Foto Kantor BPN SUmenep

Sumenep, detik1.co.id // Kasus sengketa tanah di Kabupaten Sumenep yang melibatkan Abdul Wasik dan Fathor Rasyid mendapat tanggapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep. Melalui Kepala Substansi Bagian Tata Usaha, Dodi Suryamansyah, pihak BPN menegaskan bahwa tidak ada upaya untuk membatalkan sertifikat milik Abdul Wasik karena memang tidak ada perintah dari pengadilan.

Menurut Dodi, meski putusan pengadilan memenangkan Fathor Rasyid, namun amar putusan hanya menyebut soal Kohir, bukan sertifikat tanah.

“Sejauh ini tidak ada perintah untuk membatalkan sertifikat Abdul Wasik. Dalam amar putusan sama sekali tidak disebutkan atau memerintahkan BPN mencabut maupun membatalkan sertifikat. Jadi kami tidak mungkin mengambil tindakan di luar amar putusan itu,” ujarnya Jumat (22/8/2025).

Dodi menambahkan, BPN dalam perkara ini juga berstatus sebagai tergugat. Menurutnya, jika memang ada perintah pembatalan sertifikat, seharusnya tercantum jelas dalam amar putusan.

Bahkan, pihaknya mengaku heran dengan isu yang berkembang seolah-olah BPN berencana membatalkan sertifikat Abdul Wasik. “Padahal sampai sekarang tidak ada rencana seperti itu,” tegasnya.

Terkait status tanah yang disengketakan, Dodi menegaskan bahwa sertifikat milik kedua belah pihak masih aktif dan tidak ada perubahan. Dengan demikian, Abdul Wasik juga tetap memiliki hak atas tanah di lokasi tersebut.

Lebih lanjut, ia menjelaskan soal dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilontarkan pihak Abdul Wasik. BPN, kata Dodi, tidak mengetahui mana tanda tangan yang benar atau dipalsukan karena berkas sudah masuk dalam bentuk permohonan dengan tanda tangan sejumlah pihak.

“BPN hanya mengecek kelengkapan berkas dan kepemilikan di lapangan. Kami tidak melakukan uji keaslian tanda tangan,” jelasnya.

Jika memang ada dugaan pemalsuan, ia mempersilakan pihak terkait melaporkannya kepada kepolisian. “Silakan biarkan polisi yang memutuskan melalui uji laboratorium forensik apakah tanda tangan itu identik atau tidak,” ujarnya.

Baca Juga:
Ramadhan Berkah, Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya Bagi Ratusan Bingkisan Lebaran Untuk Anggota

Sebelumnya, pengacara Abdul Wasik menduga adanya praktik mafia tanah dalam kasus ini hingga menyeret nama BPN dan Polres Sumenep. Namun, dugaan tersebut dibantah keras oleh BPN.

“Kalau disebut mafia tanah, biasanya objeknya skala besar seperti HGU ratusan hektare. Dalam kasus ini tidak demikian. Kalau pun ada kecurangan, kemungkinan hanya melibatkan satu atau dua orang yang tidak bertanggung jawab. Jadi jauh dari kata mafia tanah,” ungkap Dodi.

Ia juga menegaskan bahwa pihak BPN tidak memiliki niat jahat atau keberpihakan dalam perkara ini. “Kalau pun ada kesalahan administrasi, misalnya tanda tangan dipalsukan, kami justru juga menjadi korban karena menerima berkas yang ternyata dipalsukan,” jelasnya.

Menurut Dodi, permohonan sertifikat berasal dari masyarakat dengan tanda tangan dari pihak desa hingga batas tanah sebelum diserahkan ke BPN. “Kalau ada tanda tangan yang ditiru, BPN tentu tidak tahu karena kami tidak menguji kebenarannya,” pungkasnya.

error: