Bondowoso, detik1.com – Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) Penggugat, Penggugat mengatasnamakan perwakilan warga masyarakat Banyuwangi Tergugat, Bupati Banyuwangi Turut Tergugat 1, Bupati Bondowoso Turut Tergugat ll , Gubernur Jatim Nomor Perkara, 196/PDT.G/2021/PN.BWI Materi gugatan, Penandatangangan Berita Acara Nomor: 35/BAD/11/VI/2021 tanggal 3 Juni 2021 tentang batas wilayah kabupaten banyuwangi dengan kabupaten bondowoso.
Sedangkan sub segmen kawah ijen dan gugatan kepada Bupati Banyuwangi untuk melakukan upaya hukum tentang pembatalan Penandatangangan Berita Acara Nomor: 35/BAD/11/VI/2021 tanggal 3 Juni 2021 8. Amar putusan : menyatakan “gugatan para penggugat tidak dapat di terima,”
Dengan demikian meski belum Inkrah, Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi akhirnya memutuskan, gugatan warga Banyuwangi yang mengatas namakan gugatan Negara (Citizen Law Suit) terhadap Bupati Bondowoso dan Bupati Banyuwangi, tak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada Rabu, 6 April 2022 kemarin.
Adapun gugatan yang mereka layangkan, terkait penandatangangan berita acara Nomor: 35/BAD/11/VI/2021 tanggal 3 Juni 2021 tentang batas wilayah kabupaten Banyuwangi dengan kabupaten Bondowoso sub segmen Kawah Ijen yang dianggap tidak sah.
Kemudian, gugatan kepada Bupati Banyuwangi untuk melakukan upaya hukum tentang pembatalan penandatangangan berita acara nmor: 35/BAD/11/VI/2021 tanggal 3 Juni 2021.
Menurut Kepala Bagian Hukum Pemkab Bondowoso, Agus Heriyanto, dalam konfrensi pers Jum’at, (08/04/2022), selama proses persidangan pihaknya menyampaikan berbagai dalil dan buktibukti untuk mempertahankan bahwa, kesepakatan itu benar dilaksanakan sesuai Permendagri nomer 141 tahun 2017 dan dipastikan tidak ada perbuatan melawan hukum dalam kesepakatan tersebut.
Adapaun salah satu dalil dimaksud yakni, menegaskan bahwa berita acara tanggal 3 Juni 2021 tentang batas wilayah subsegmen Kawah Ijen bukan merupakan berita acara penyerahan 1/3 Kawah Ijen kepada Kabupaten Bondowoso.
“Namun berita acara dimaksud adalah berita acara penarikan garis batas Daerah antara Kabupaten Banyuwangi dengan Kabupaten Bondowoso,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga turut menghadirkan saksi ahli yang menerangkan bahwa, secara historis keberadaan Kawah Ijen bercikal bakal pada Gunung Induk yang secara teritorial berada di perbatasan Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Banyuwangi.
“Kami juga menyampaikan bahwa kepemilikan Kawah Ijen adalah milik dua kabupaten (antara Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Banyuwangi), hal ini telah diakui oleh delapan kementerian dalam pengajuan penetapan ljen Geopark ke UNESCO,” tuturnya.
Menurutnya, kendati masih belum inkrah, karena masih memberikan waktu manakala penggugat melakukan banding, hingga batas tanggal 26 April 2022.
Namun, kemenangan ini dinilainya menjadi angin segar bagi Bondowoso.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Bondowoso dan Banyuwangi telah melakukan kesepakatan yang dipimpin langsung oleh Plh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur dan difasilitasi Kementerian Dalam Negeri, di Surabaya Kamis (03/06/2021) lalu.
Hasil pertemuan tersebut disepakati, sisi tepi bibir Kawah Ijen sebelah barat 1/3 menjadi wilayah teritorial Bondowoso. Sementara sisi bibir sebelah timur Kawar ljen 2/3 masuk wilayah Banyuwangi.
Tetapi, tak selang sehari, Bupati Banyuwangi mencabut hasil kesepakatan tersebut yang kemudian ada gugatan dari warga Banyuwangi agar kesepakatan itu dibatalkan dan menguasai 100% wilayah Kawah Ijen.
Lebih lanjut agus heriyanto menjelaskan saat salah satu insan pers mengajukan pertanyaan,
Dengan adanya pertayaan tersebut ia menjelaskan bahwa, “memang itu di hitung secara kartu metrix ya. Jadi di hitung secara imajiner ilmunya mereka, maka di temukanlah bahwa kita dapat sepertiga dari kawah ijen tali ijenya ya, dan sub segmen terakhir adalah sengketa kawah ijen.
Dari sub segmen batas wilayah banyuwangi, Bondowoso ada 11 segmen dan pada tahun 2018 selesai 5 sub segmen atau lima titik batas wilayah.
Masih kata agus, pada tahun 2019 bulan juni, ada lima sub segmen lagi yang selesai, pada sub segmen yang terakhir kawah ijen itu sudah di tanda tangani ke sepakatan di banyuwangi dan pada saat itu di fasilatsi oleh pemerintah pusat dan propensi.
“Kesepakatan ini tidak pernah di buat sendiri dengan Banyuwangi tapi selalu di fasilitasi oleh kemendagri dan pemerintah propensi.” Terangnya.
Pada bulan 16 juli 2019 di sepakati Bondowoso dapat sepertiga bagian dan Banyuwangi dapat dua pertiga bagian yang awalanya Banyuwangi menginginkan tiga sepertiga bagian.
(Sukri)