Sampang, detik1.com – Tim Pemantau Keuangan Negara (PKN) kabupaten Sampang mengapresiasi kinerja kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Sampang yang telah memanggil beberapa saksi Terkait pelaporan warga Desa Tobai Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum perangkat desa Tobai barat terhadap masyarakat penerimaan bantuan PKH dan BPNT, Kamis (14/04/2022).
Terbukti para saksi yang dipanggil oleh kejari sampang, berbondong-bondong mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Sampang untuk dimintai keterangan, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan bantuan PKH dan BPNT dengan modus penyimpangan yaitu Kertu Kesejahteraan Sosial (KKS) Keluarga penerima manfaat ditahan dan di kuasai oleh oknum perangkat Desa,
Dasar :
1. UUD 31 Nomor 1999 jo UUD Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
2. Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi
3. Inpres Nomor 7 tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sehubungan dengan dasar tersebut, kami pemantau keuangan negara ( PKN) Melaporkan secara rasmi tentang adanya dugaan korupsi Terkait penerimaan bantuan PKH dan BPNT di Desa tobai barat kecamatan Sokobanah kabupaten Sampang, dan untuk kartu kesejahteraan sosial ( KKS) di tahan dan di pegang oleh perangkat desa.
– Pengambilan lansung ke-kantor Desa.
– Bantuan yang diterima rata-rata hanya berupa beras 10 kg.
– KPM juga tidak bisa menentukan komoditi yang dibeli. Mereka hanya diberi beras, padahal penerima bantuan berhak memilih jenis sembako yang dibutuhkan.
Sedangkan untuk penerima program Keluarga Harapan ( PKH) Kartunya juga di tahan oleh perangkat desa, dan untuk pencairan dilakukan lansung oleh perangkat desa tanpa pemberitahuan kepada penerima, tahu-tahu warga lansung diberikan uang bantuan secara tunai oleh kepala Desa tanpa memberitahukan rincian berapa besarnya uang bantuan yang diterima.
(Tim/Red)