Sumenep, detik1.co.id // Kasus hukum yang menimpa Masriwan kembali menuai sorotan. Kali ini, kuasa hukum Masriwan, Supyadi, S.H., M.H., menyoroti adanya dugaan rekayasa dalam proses penyidikan dan pemberian keterangan oleh pelapor serta para saksi.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Advokat asal Kepulauan Raas ini menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum dengan agenda melaporkan dugaan rekayasa tersebut ke Polda Jawa Timur dan Wasidik Mabes Polri.
“Kasus Masriwan ini banyak rekayasa, Mas. Makanya saya sudah agendakan untuk melaporkan hal ini ke Polda Jatim dan Wasidik Mabes Polri agar kasus ini bisa terang benderang. Tanpa diminta pun oleh keluarga tersangka, saya sebagai kuasa hukum tetap akan meminta gelar perkara ulang. Harapannya agar keadilan benar-benar terwujud dan kasus ini diproses murni berdasarkan fakta, bukan karena rekayasa untuk menghukum seseorang,” tegas Supyadi.
Pihaknya menilai bahwa keterangan pelapor dan saksi-saksi yang ada tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan pelapor dan saksi dalam kasus ini akan turut dilaporkan atas dugaan memberikan keterangan tidak sesuai atau palsu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait mengenai laporan yang telah diajukan oleh kuasa hukum Masriwan.