Situbondo, detik1.com – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang ada di Dusun Kampung Utara, RT 02 RW 02, Desa Parante, Kecamatan Asembagus, Situbondo, Jawa Timur, menuai beberapa persoalan, Pasalnya BSPS yang di terima Ibu Fitria gagal di laksanakan pembangunannya.
Gagalnya pembangunan tersebut di karenakan lahan yang telah bertahun-tahun di tempati ibu Fitria di duga tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah, dan kuat dugaan bahwa ibu Fitria dari sebelumnya bertempat tinggal di lahan tersebut berstatus penumpang di atas lahan tanah milik keluarga almarhum Asnami.
Menurut keterangan salah satu warga setempat yang ditokohkan yaitu, Budi Santoso, S.H., M.H., kepada awak media menyampaikan, bahwasanya dua orang perwakilan ahli waris dari Almarhum Asnami pada tanggal 07 Juli 2018 silam pernah melayangkan surat pernyataan kepada Pemdes Parante untuk menjadi penengah dalam pengambilan kembali hak tanah oleh ahli waris.
” Dalam surat pernyataan itu tertuang pernyataan pihak keluarga ibu Fitria mas, ia dengan sadar mengakui bahwa tanah yang ditempati bukan hak miliknya, melainkan tanah tersebut milik keluarga Almarhum Asnami. dan bahkan di surat penyataan ibu Fitria bersama dua keluarga lainnya telah bertanda tangan di atas Materai,” tutur Budi Santoso.
Lebih lanjut pria yang berprofesi sebagai advokat ini mengatakan, bahwa surat pernyataan yang di layangan ke Pemdes Parante ini tidak di tindaklanjuti. bahkan tiba-tiba ibu Fitria tercantum sebagai penerima program BSPS.
” Sungguh ironis memang, bagaimana prosedurnya, sehingga orang yang tidak memiliki bukti otentik atas kepemilikan tanah bisa mendapatkan bantuan,” ujarnya.
Padahal sudah jelas di peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, nomer 07/PRT/ M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya yang menerangkan pada Bab IV pasal 11 ayat (1b) bahwa ” Memiliki Atau Menguasai Tanah Dengan Alas Hak Yang Sah”.
“Berarti pihak panitia jauh sebelumnya tidak pernah melakukan survei terlebih dahulu peraturan yang sudah ada. Karena yang terjadi justru berbeda karena telah di abaikan peraturan menteri PUPR pusat. sehingga saya meminta pada Pihak Pemerintah Desa agar berlaku adil dan bijaksana,” pungkasnya.
Sementara itu Hadjari selaku Kepala Desa Parante saat di konfirmasi via telepon selulernya membenarkan, jika penerima BSPS yang saat ini rumahnya kadung sudah di bongkar oleh panitia terpaksa di hentikan pembangunannya, karena adanya masalah status tanahnya yang tidak jelas.
Sekitar bulan November 2022, yang bersangkutan saat di tanya waktu pendataan oleh pihak Desa mengatakan bahwa tanah tersebut miliknya.” Bahkan ketika tim pendamping melakukan survei lokasi sekitar bulan Januari 2023, yang bersangkutan kembali menyatakan bahwa tanah tersebut miliknya dan sudah di tuangkan dalam surat pernyataan yang juga di buat sendiri di hadapan pendamping,” terang Hadjari.
“Untuk sementara ini, pembangunan BSPS atas nama Ibu Fitria di hentikan dulu, sambil menunggu musyawarah keluarga yang akan di gelar di Kantor Desa beberapa hari ke depan,” tutupnya.
(Aditya)