Situbondo, detik1.com – Diduga melakukan ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan melalui WhatsApp. Seorang pengusaha jaringan WiFi asal Jalan Jokotole Kauman Timur, Kecamatan Besuki, Dilaporkan Ke Mapolres Situbondo Jawa Timur Siang ini, Rabu 11 Desember 2023.
Farhat Amar Yang juga Dikenal Sebagai Keponakan/Kerabat Dekat Komjen Pol Boy Rafly Amar Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) datang Ke Malpolres Situbondo Siang ini Rabu 11 Januari 2023 dengan didampingi kuasa Hukumnya Lukman Hakim SH. Mendatangi SPKT POLRES SITUBONDO Untuk Mengadukan salah satu pengusaha jaringan WiFi Asal Besuki Zaky Abidin.
Menurut keterangan Kuasa Hukum Pelapor Lukman Hakim SH Saat di konfirmasi langsung oleh awak media DetikOne Situbondo yang saat ini juga berada di Mapolres Situbondo menyampaikan. bukan sekali dua kali terlapor ini melakukan dan melecehkan Harga diri dan martabat keluarga Klien Kami.
“Kami berharap penyidik segera mengambil tindakan dengan memanggil terlapor agar kasus ini bisa terang benderang dan terlapor bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut,” Pungkasnya.
Senada Saat,dikonfirmasi oleh Tim Awak Media DetikOne Farhat Amar dan istri Selaku Pelapor Berharap Penyidik Satreskrim Polres Segera memanggil terlapor untuk segera dimintai keterangannya.
Sekedar diketahui, Dalam KUHP, ujaran kebencian berupa penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan menyebarkan berita bohong itu adalah murni DELIK ADUAN dan bagi setiap Warga yang merasa menjadi korban dapat melaporkan hal tersebut ke kepolisian.
Hal ini seperti yang dialami oleh Farhat Amar yang saat ini datang ke Mapolres Situbondo Bersama Kuasa Hukumnya untuk Melakukan Pelaporan Terhadap Zaky Abidin ini.
Ujaran Kebencian (Hate Speech) adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut.
Dampak negatif yang ditimbulkan korban dari hate speech (Ujaran Kebencian) antara lain dapat menyebabkan tekanan sosial, stress, putus asa,dan trauma bagi Korbannya.
Dan dijelaskan bahwa ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP, yang berbentuk:
1. penghinaan;
2. pencemaran nama baik;
3. penistaan;
4. perbuatan tidak Menyenangkan.
Pelaku ujaran Kebencian dan Perbuatan Tidak Menyenangkan Melalui Jaringan Media Sosial Sebagaimana dijelaskan pada pasal 28 ayat (2) Huruf “d” bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(Ben/Tim)